batampos – Komisi II DPR RI menyoroti tata kelola lahan di Batam dan mendorong penguatan regulasi yang mengatur hubungan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, Rabu (8/7), yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, para kepala daerah se-Kepri, serta sejumlah instansi vertikal.
Rifqinizamy mengatakan kunjungan tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, memastikan fungsi pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berjalan efektif dalam mendukung program prioritas nasional. Kedua, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan tata ruang yang selama ini menjadi salah satu tantangan di Batam.
Menurutnya, dari hasil pembahasan muncul sejumlah masukan penting sebagai bahan penyusunan regulasi ke depan, termasuk penataan hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Disnaker Batam Siapkan Juru Las Bersertifikat Penuhi Kebutuhan Industri Shipyard dan Offshore
Perhatian khusus juga diberikan terhadap posisi BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
"Termasuk bagaimana memosisikan BP Batam dan Kota Batam sebagai bagian dari daerah khusus di Indonesia yang perlu diberikan proteksi, tidak hanya melalui regulasi tetapi juga melalui berbagai kebijakan lainnya," ujar Rifqinizamy.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menilai sistem pengelolaan lahan di Batam memiliki karakteristik tersendiri karena sebagian besar tanah berada di bawah penguasaan BP Batam melalui mekanisme Penetapan Lokasi (PL) atau alokasi lahan.
Menurut Ossy, sistem tersebut selama ini mampu memberikan kepastian bagi pengembangan investasi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kelemahan yang berpotensi memicu sengketa maupun konflik pertanahan.
"Masih ada beberapa kekurangan, sehingga terjadi potensi sengketa, konflik serta perkara pertanahan. Namun tentunya kami berupaya menyelesaikan dengan baik," katanya.
Persoalan lahan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Asta Cita Presiden di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan laporan Gubernur Kepri kepada Komisi II DPR RI, sebagian besar program telah berjalan, meski beberapa di antaranya masih menghadapi kendala terkait kesiapan lahan.
Rifqinizamy mengingatkan agar persoalan administrasi pertanahan tidak menghambat pelaksanaan program yang telah didukung pendanaan dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai APBN sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya terhambat karena persoalan lahan, perizinan, maupun regulasi," tegasnya.
Untuk itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat perannya sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinkronisasi kebijakan dinilai menjadi kunci agar berbagai program strategis nasional dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat akibat tumpang tindih kewenangan. (*)
Editor : Jamil Qasim