Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DPRD Batam Dukung RT RW Dilibatkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Jamil Qasim • Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat di Batam Center, Jumat (7/6). Tahun ini, Bapenda Kepri ancang-ancang menarik pajak kendaraan berupa alat berat.
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat di Batam Center, Jumat (7/6). Tahun ini, Bapenda Kepri ancang-ancang menarik pajak kendaraan berupa alat berat. 

batampos – DPRD Kota Batam mendukung rencana Pemerintah Kota Batam melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Kedekatan perangkat lingkungan dengan warga dinilai menjadi sarana yang efektif untuk menyosialisasikan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat lingkungan. Karena itu, informasi yang disampaikan melalui perangkat lingkungan dinilai lebih mudah diterima masyarakat.

"RT dan RW berada di akar rumput sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat akan lebih tepat sasaran," kata Fadhli, Sabtu (11/7).

Baca Juga: Dishub Batam Intensifkan Patroli Barelang, Pengendara Masih Nekat Parkir di Jembatan

Fadhli menegaskan pelibatan RT dan RW bukan untuk menjalankan fungsi penagihan ataupun memberikan sanksi kepada warga yang menunggak pajak kendaraan. Peran mereka hanya sebatas membantu pemerintah memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajibannya.

"Mereka hanya berfungsi membantu pemerintah menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan serta mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban tersebut," ujarnya.

Menurutnya, salah satu terobosan yang tengah disiapkan pemerintah adalah memanfaatkan jaringan perangkat lingkungan untuk menyampaikan informasi yang akurat mengenai kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga: Giat Patroli Balap Liar dan Antisipasi Premanisme, Polresta Barelang Sasar Jalan Utama dan Pusat Keramaian di Malam Hari

"Pertama tentu menginformasikan secara akurat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan. Itu salah satu terobosan dari kelurahan yang diteruskan kepada RT dan RW," katanya.

Fadhli menilai pelibatan RT dan RW merupakan langkah yang wajar. Selain menerima insentif dari Pemerintah Kota Batam, perangkat lingkungan selama ini juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyukseskan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, ia menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Batam dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, selain pendekatan persuasif melalui RT dan RW, pemerintah juga perlu memberikan stimulus bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

DPRD, kata dia, telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai program relaksasi serta pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu.

"Ada relaksasi yang kita anggarkan, termasuk pemberian cenderamata bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan Pemerintah Kota Batam akan menggandeng pengurus RT dan RW untuk mendata kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak sekaligus menyampaikan informasi kepada para pemilik kendaraan.

Rencana tersebut muncul setelah rendahnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam saat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui sinergi pemerintah daerah dan perangkat lingkungan, diharapkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kepatuhan Pajak Kendaraan #RT/RW #dprd