Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pendatang di Batam Bisa Urus Status Penduduk Non-Permanen, Berlaku Selama Setahun

Rengga Yuliandra • Senin, 13 Juli 2026 | 18:01 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy. 

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengajak warga pendatang yang tinggal di Batam, namun masih menggunakan KTP luar daerah, untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen.

Pendaftaran ini bertujuan agar keberadaan warga pendatang tercatat dalam administrasi kependudukan sehingga tetap dapat mengakses berbagai layanan publik selama berdomisili di Kota Batam.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan program tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.

Baca Juga: Dishub Batam Intensifkan Patroli Barelang, Pengendara Masih Nekat Parkir di Jembatan

Setelah terdaftar, warga akan memperoleh Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk surat sebagai bukti telah tercatat di Kota Batam.

"Ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP ataupun Kartu Keluarga Batam. Dokumen ini diterbitkan agar pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tidak terganggu," kata Adisthy.

Menurutnya, proses pendaftaran cukup mudah. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Batam maupun secara daring melalui aplikasi LAKSE.

Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan. Setelah data diverifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan Keterangan Penduduk Non-Permanen.

Adisthy menegaskan seluruh proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Bidik Transformasi Bertaraf Internasional, ‎STIKOM Muhammadiyah Batam Resmikan Gedung Baru

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di Batam tetapi masih menggunakan KTP daerah lain agar segera mendaftarkan diri. Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, status Penduduk Non-Permanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, status tersebut akan dievaluasi.

Apabila warga memutuskan menetap di Batam dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, statusnya dapat ditingkatkan menjadi penduduk permanen dengan mengurus perpindahan domisili dan penerbitan KTP Kota Batam.

"Status non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah satu tahun akan kita lihat kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, maka warga bisa mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam," jelas Adisthy.

Disdukcapil berharap semakin banyak warga pendatang memanfaatkan layanan tersebut. Selain mendukung tertib administrasi kependudukan, pendataan penduduk non-permanen juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan serta penyediaan layanan publik yang lebih tepat sasaran di Kota Batam. (*)

Editor : Jamil Qasim
Status Penduduk Non-Permanen Disduk batam