Batampos - Siap-siap! Pemerintah Kota Batam tak lagi hanya mengandalkan sanksi denda untuk menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah disahkan, pelanggar bakal dihukum kerja sosial sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya membangun budaya hidup bersih di tengah masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan perda tersebut kini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penerapan sanksi sosial bagi warga yang tertangkap membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
“Perda sampah ini sudah memasuki tahap akhir. Salah satu poin yang kami dorong adalah penerapan sanksi sosial. Jadi, warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan nantinya bisa dikenai kerja sosial, misalnya membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan Soliditas Dua Institusi Tetap Terjaga
Menurut Imam, sanksi kerja sosial dinilai lebih efektif dibandingkan denda. Selain memberikan efek malu kepada pelanggar, hukuman tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi denda selama ini belum memberikan dampak yang signifikan. Bahkan, proses penegakan hukum melalui mekanisme persidangan dinilai tidak efisien karena biaya yang dikeluarkan negara lebih besar dibandingkan nilai denda yang diterima.
“Kalau diproses sampai pengadilan, biaya berperkaranya lebih besar daripada nilai dendanya. Negara justru menanggung biaya lebih besar. Karena itu, usulan sanksi sosial dianggap lebih efektif,” katanya.
Selama ini, Satpol PP Kota Batam rutin melakukan patroli di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Pengawasan dilakukan sejak siang hingga malam hari. Selain menindak pelanggaran kebersihan, patroli juga menyasar aktivitas pencurian besi atau yang dikenal masyarakat sebagai “rayap besi”.
Baca Juga: DPRD Batam Dukung RT RW Dilibatkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Meski demikian, persoalan sampah liar masih terus terjadi. Tidak sedikit lokasi yang kembali dipenuhi tumpukan sampah sesaat setelah petugas meninggalkan kawasan tersebut. Kondisi itu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan aparat.
Karena itu, Satpol PP akan memperkuat upaya edukasi dengan melibatkan perangkat wilayah hingga tingkat RT melalui kecamatan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengingatkan warga agar membuang sampah pada tempatnya.
“Kita harus terus mengedukasi masyarakat. Kalau hanya mengandalkan penjagaan petugas, sampai kapan? Karena itu kami akan berkoordinasi dengan RT melalui kecamatan agar sama-sama mengingatkan warga,” ungkap Imam.
Ia mengungkapkan, petugas sebenarnya beberapa kali memergoki warga membuang sampah sembarangan saat patroli malam. Namun, karena aturan mengenai sanksi sosial belum berlaku, pelanggar hanya diberikan pembinaan dan peringatan.
Baca Juga: Bidik Transformasi Bertaraf Internasional, STIKOM Muhammadiyah Batam Resmikan Gedung Baru
Imam berharap perda tersebut segera disahkan sehingga sanksi sosial dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun budaya disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota Batam.
“Kami berharap masyarakat lebih tertib sehingga kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat berkurang dan Batam menjadi kota yang semakin bersih,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak