BATAM (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menertibkan praktik parkir liar di sejumlah titik strategis. Dalam patroli pengawasan yang digelar pada Senin (13/7), petugas mengamankan enam juru parkir (jukir) yang masih memungut uang parkir meski lokasi tersebut sudah tidak lagi memiliki izin pengelolaan resmi.
Operasi yang melibatkan tim pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir itu menyasar kawasan Sekupang dan Lubuk Baja, khususnya wilayah Nagoya yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat terkait praktik parkir liar.
Penata Layanan Operasional UPT Parkir Dishub Kota Batam, Harliman Lumbantoruan, mengatakan penertiban dilakukan karena sejumlah titik parkir sudah tidak lagi memberikan kontribusi berupa retribusi kepada Pemerintah Kota Batam.
"Tujuan razia ini karena ada beberapa titik parkir yang bermasalah, khususnya di Sekupang. Pengelola di sana sudah sekitar enam bulan tidak lagi menyetor retribusi ke Pemko Batam," ujar Harliman, Selasa (14/7).
Menurutnya, izin pengelolaan di sejumlah lokasi tersebut telah dicabut karena pengelola tidak memenuhi kewajiban menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai potensi yang ditetapkan. Sejak izin dicabut, Dishub tidak lagi menunjuk pengelola baru sehingga status titik parkir tersebut dinyatakan kosong.
Namun, saat patroli berlangsung, petugas masih mendapati oknum yang tetap memungut uang parkir dari masyarakat.
Lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain depan Rumah Makan Cirebon di Sekupang, kawasan Pasar Tiban Centre, serta Rumah Makan Bukit Mas di Nagoya.
Di kawasan Tiban Centre, petugas mengamankan tiga orang jukir liar. Padahal, sebelumnya pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah dihentikan setelah sempat menuai penolakan dari pedagang dan warga sekitar.
"Di Tiban Centre ada tiga orang jukir liar yang kami amankan," kata Harliman.
Secara keseluruhan, enam orang diamankan dalam operasi tersebut.
"Ada enam orang. Kami kategorikan sebagai parkir liar karena aktivitas mereka tidak memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Harliman menjelaskan, khusus dua titik parkir di Sekupang sebelumnya memang pernah memiliki izin resmi. Namun, izin tersebut berakhir sejak November 2025 dan tidak diperpanjang.
Meski demikian, praktik pungutan parkir masih terus berlangsung.
Menurut Harliman, yang menjadi perhatian Dishub bukan hanya keberadaan jukir liar, tetapi juga aliran dana hasil pungutan yang tidak lagi masuk ke kas daerah.
"Ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan kondisi itu untuk meraup keuntungan pribadi. Setorannya bukan ke Pemko Batam," tegasnya.
Meski telah diamankan, keenam jukir tersebut belum dikenakan sanksi pidana. Dishub masih sebatas memberikan pembinaan dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila praktik serupa kembali ditemukan, Dishub memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih tegas.
"Kalau nanti masih ditemukan aktivitas serupa, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Karena titik itu statusnya sudah kosong, tidak boleh lagi ada jukir," katanya.
Dishub Batam menegaskan pengawasan terhadap parkir liar akan terus diperketat, terutama di kawasan Sekupang yang masih menjadi prioritas penertiban. Selain itu, pendataan terhadap titik-titik parkir bermasalah juga terus dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra.
Editor : Jamil Qasim"Kami masih fokus di Sekupang sambil melakukan pendataan terhadap titik-titik lain yang berpotensi terjadi praktik parkir liar," pungkas Harliman. (*)