Batampos - Pelabuhan resmi menjadi jalur favorit pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Batam. Tanpa was-was, tanpa rasa takut. Modus baru ini terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Batam sepanjang 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejak awal 2026 hingga pertengahan Juli terdapat 11 perkara TPPO yang sedang bergulir di pengadilan. Perkara-perkara tersebut telah memasuki berbagai tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan majelis hakim.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para pelaku tidak lagi mengandalkan pelabuhan tikus untuk memberangkatkan calon PMI ilegal.
Baca Juga: Harga Karet Alami Kenaikan Tertinggi, Capai Rp15 Ribu per Kilogram
“Dari persidangan, pemberangkatan bukan lagi melalui pelabuhan tikus, tetapi melalui pelabuhan resmi, seperti Batam Centre, Harbour Bay, dan Sekupang,” ujar Wattimena, Selasa (14/7).
Menurut dia, terdakwa yang diadili umumnya hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Mereka bertugas menjemput calon PMI dari bandara, kemudian mengantar hingga ke pelabuhan untuk diseberangkan ke Malaysia maupun Singapura.
“Mayoritas ini sebagai kurir. Mereka menjemput dari bandara dan mengantarkan korban ke pelabuhan,” katanya.
Para kurir itu, lanjut Wattimena, menerima upah sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan.
“Upahnya juga tidak sebanding. Diupah per kepala (korban),” tambahnya.
Baca Juga: Kawal Penegakan Hukum di Bintan, Polisi dan Jaksa Samakan Persepsi
Wattimena juga mengungkapkan mayoritas calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal bukan berasal dari Batam. Berdasarkan keterangan para terdakwa, sekitar 95 persen korban berasal dari luar daerah, seperti Lombok, Jambi, dan Sumatera Utara.
“Lebih kurang dari pengakuan terdakwa, 95 persen yang diberangkatkan berasal dari luar daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaringan pemberangkatan PMI ilegal bekerja dengan sistem yang terputus. Para kurir hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon maupun transfer uang, sehingga tidak mengetahui identitas pengendali utama jaringan tersebut.
“Polanya hampir sama dengan jaringan narkotika karena antar pelaku saling terputus,” katanya.
Melihat modus yang kini memanfaatkan pelabuhan resmi, Wattimena berharap pengawasan terhadap arus penumpang semakin diperketat oleh Imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait agar praktik pemberangkatan PMI ilegal melalui Batam dapat ditekan. (*)