Batampos - BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan mekanisme Coordination of Benefit (COB) dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang dialami para pekerja. Skema ini hadir untuk melindungi hak peserta meski penanganan melibatkan lebih dari satu lembaga penjamin.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam- Nagoya, Benny Setijawan, mengatakan dalam skema COB, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama (first payer), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin berikutnya (secondary payer) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Skema tersebut diterapkan agar peserta tetap memperoleh perlindungan apabila biaya pengobatan atau penanganan kecelakaan melebihi batas jaminan yang diberikan penanggung pertama," ujarnya di sela-sela sosialisasi bersama stakeholders terkait di Whyndam Hotel, Mukakuning, kemarin.
Baca Juga: Pedagang Karimun Jual Minyakita di Bawah HET, Alasannya Permudah Uang Kembalian
Menurut Benny, masih banyak perusahaan maupun fasilitas kesehatan yang membutuhkan pemahaman mengenai alur administrasi tersebut. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Ditlantas Polda Kepri, Jasa Raharja, serta BPJS Ketenagakerjaan dalam satu forum sosialisasi.
“Kami ingin seluruh pihak memperoleh informasi yang sama. Ketika terjadi kecelakaan, semua sudah memahami siapa melakukan apa dan bagaimana prosedurnya,” katanya.
Sosialisasi ini diikuti perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya dan Sekupang, pengemudi transportasi daring, agen Perisai yang membina peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU), hingga rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani kasus kecelakaan kerja.
Baca Juga: BP Batam Klaim Mandiri Tanpa APBN, DPR Soroti Banjir, Sampah hingga Ring Road
BPJS Ketenagakerjaan berharap kesamaan persepsi antar instansi dapat memangkas hambatan administrasi sekaligus memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial dengan cepat dan tepat. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak