Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri menunjukkan barang bukti pengungkapan dugaan sindikat online scam yang melibatkan ratusan WNA di Batam, Jumat (8/5). F.Direktorat Jenderal Imigrasi
Batampos - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi daring (scam trading) yang beroperasi dari Apartemen Baloi View, Batam. Selain dipulangkan, mereka juga dikenai larangan seumur hidup memasuki wilayah Indonesia.
Pemulangan dilakukan menggunakan pesawat China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (5/7/2026) dini hari lalu.
Deportasi massal tersebut dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya menerapkan prosedur khusus selama proses pemulangan untuk menghindari gangguan terhadap pelayanan penumpang reguler di bandara.
"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat," ujar Galih dalam keterangan tertulis yang diterima Batam Pos, Jumat (17/7/ 2026).
Galih mengatakan, pola penanganan tersebut dirancang agar proses pemulangan puluhan warga negara asing itu dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu operasional bandara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beroperasi di Indonesia.
"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia," ujar Hendarsam.
Ia mengatakan proses hukum terhadap 92 warga negara Tiongkok tersebut diserahkan kepada otoritas di negara asal mereka. Pertimbangannya, korban dari dugaan penipuan investasi tersebut bukan merupakan warga negara Indonesia.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," kata Hendarsam.
Direktur Jenderal Imigrasi juga mengatakan lembaganya akan tetap menjalankan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat melalui penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pemeriksaan terhadap warga negara asing lainnya masih berlangsung di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang.
"Masih ada 118 orang lagi yang sedang diperiksa. Nanti kami akan memberikan informasi lanjutan," kata Kharisma.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Batam, pada 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 warga negara asing yang diduga terlibat jaringan penipuan investasi daring dengan target korban di Eropa dan Vietnam.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)