Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Viral Protes Penduduk Non-Permanen di Disdukcapil, DPRD Batam Tegaskan Pendataan Penduduk Demi Akurasi Data

Jamaluddin Lobang • Minggu, 19 Juli 2026 | 10:01 WIB
Keributan di Disdukcapil Batam terkait pendataan Penduduk Non-Permanen viral di media sosial. Foto: Tangkapan layar video warga
Keributan di Disdukcapil Batam terkait pendataan Penduduk Non-Permanen viral di media sosial. Foto: Tangkapan layar video warga

batampos – Kebijakan pendaftaran Penduduk Non-Permanen di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik setelah video perdebatan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam viral di media sosial. Menanggapi polemik tersebut, DPRD Kota Batam menilai pendataan terhadap warga pendatang merupakan langkah penting untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan lebih akurat.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan Batam merupakan salah satu kota tujuan urbanisasi terbesar di Indonesia. Karena itu, pemerintah membutuhkan data kependudukan yang benar-benar menggambarkan jumlah warga yang tinggal dan beraktivitas di kota tersebut.

"Kalau pendataan penduduk non-permanen tidak dilakukan, pemerintah akan kesulitan menyusun pembangunan ke depan. Data kependudukan menjadi dasar untuk menghitung berbagai kebutuhan masyarakat," ujar Anwar kepada Batam Pos, Sabtu (18/7).

Baca Juga: Dukung Kemudahan Investasi, Imigrasi Batam Jemput Bola Layanan Izin Tinggal WNA

Menurutnya, status Penduduk Non-Permanen bukan berarti membatasi keberadaan warga pendatang ataupun menghilangkan hak mereka memperoleh pelayanan publik. Kebijakan tersebut hanya bertujuan mencatat keberadaan masyarakat yang tinggal sementara di Batam.

"Walaupun statusnya non-permanen, hak memperoleh fasilitas publik tetap ada. Pemerintah hanya ingin memastikan data penduduk benar-benar akurat," katanya.

Anwar menjelaskan, selama ini masih banyak warga yang menetap dan bekerja di Batam, tetapi tetap menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari daerah asal. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah penduduk riil belum sepenuhnya tercermin dalam data administrasi.

"Data administrasi sekitar 1,3 juta jiwa. Namun, apakah itu jumlah sebenarnya? Belum tentu. Banyak yang tinggal dan bekerja di Batam, tetapi KTP-nya masih dari daerah asal," ujarnya.

Baca Juga: 254 Masjid di Karimun Terdaftar di Database Nasional

Ia menilai ketidakakuratan data akan berdampak pada penyusunan berbagai kebijakan, mulai dari penyediaan air bersih, pembangunan sekolah, rumah sakit, pengelolaan sampah, hingga penyediaan lapangan kerja.

"Kalau jumlah penduduk tidak diketahui secara pasti, bagaimana pemerintah menghitung kebutuhan air, rumah sakit, sekolah, atau pengelolaan sampah? Karena itu pendataan harus dilakukan," tegasnya.

Anwar juga mengajak masyarakat tidak menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap pendatang. Menurutnya, pendataan justru diperlukan agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Ia menambahkan, arus kedatangan penduduk ke Batam terus meningkat setiap pekan sehingga diperlukan sistem administrasi yang mampu mendata warga yang datang dengan tujuan bekerja maupun menetap sementara.

Baca Juga: Proyek Galian Tanah Sebabkan Tiang PLN Tumbang di Ekang Anculai Bintan, Arus Kendaraan Dialihkan

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan perdebatan di ruang pelayanan Disdukcapil Batam viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah warga memprotes kebijakan pendaftaran Penduduk Non-Permanen bagi pendatang yang masih menggunakan KTP luar daerah.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, sebelumnya menjelaskan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.

Ia menegaskan pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya. Pendatang yang telah terdaftar akan memperoleh Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Status tersebut tidak menggantikan KTP maupun mengurangi hak warga dalam memperoleh pelayanan publik. (*)

Editor : M Tahang
Disdukcapil Penduduk Non-Permanen dprd batam