Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melelang 31 unit barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang yang dilelang terdiri dari sepeda motor dan ponsel.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan lelang tersebut merupakan lelang resmi negara yang dilakukan secara transparan sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
“Ini lelang resmi negara yang diselenggarakan secara transparan untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” ujarnya, Minggu (19/7/2026) kemarin.
Baca Juga: Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Euforia Nobar Pecah di Aston Batam
Adapun barang yang dilelang terdiri dari 16 unit sepeda motor dan 15 unit ponsel. Sejumlah kendaraan yang ditawarkan di antaranya Honda Beat, Honda CB 150, Honda Scoopy, Yamaha Mio, dan Yamaha Jupiter MX.
Sementara untuk ponsel yang dilelang terdiri dari berbagai merek, seperti Samsung, iPhone, Infinix, Oppo, dan Vivo. Untuk harga motor yang dilelang mulai dari Rp1 jutaan, sedangkan ponsel mulai dari Rp200 ribuan.
“Untuk harganya sudah ditentukan dan bisa dicek masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Viral Pengakuan Wanita Diduga Asal Tanjungpinang Disekap di Myanmar
Ia menjelaskan, proses lelang akan dilakukan melalui situs resmi lelang negara dan dapat diikuti oleh masyarakat umum, baik perorangan maupun badan hukum.
Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id. Untuk peserta perorangan, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya mengunggah KTP, NPWP, serta rekening pribadi.
“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki berbagai barang hasil rampasan negara melalui lelang yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Gustian menambahkan, masyarakat yang ingin melihat kondisi barang dapat melakukan pengecekan langsung di Kantor Kejari Batam mulai 27 Juli hingga 10 Agustus. Sedangkan batas akhir penawaran lelang ditetapkan pada 11 Agustus mendatang.
“Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran paling tinggi,” tutupnya. (*)