batampos – Satlantas Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong sebagai bagian dari upaya menekan aksi balap liar di Kota Batam. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong dinilai identik dengan balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Komitmen tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol M. Afiditya Arief Wibowo, didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahaean dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7).
Penindakan dilakukan menyusul masih maraknya aksi balap liar di sejumlah titik di Batam, termasuk insiden kecelakaan akibat balap liar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Koarmada IV Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kepri
Afiditya mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan razia di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu. Langkah tersebut merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Dalam dua malam terakhir kami melaksanakan operasi hampir di seluruh wilayah Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 83 unit sepeda motor kami tindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ujarnya.
Menurut Afiditya, knalpot brong menjadi sasaran utama operasi karena memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas balap liar. Selain digunakan oleh pelaku balap liar, suara bising yang ditimbulkan juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Resahkan Warga Nongsa, Polisi Bubarkan Kerumunan Secara Persuasif
"Balap liar masih rawan. Belum lama ini ada kejadian balap liar yang berujung kecelakaan dan sempat viral. Karena itu kami terus menggencarkan antisipasi dan pencegahan. Knalpot brong identik dengan balap liar, selain mengganggu masyarakat juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa," tegasnya.
Terhadap para pelanggar, Satlantas menerapkan tilang manual berdasarkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 6 huruf c, petugas juga berwenang menyita kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Afiditya turut mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor atau memodifikasi kendaraan menggunakan knalpot brong dapat membuka peluang terjadinya balap liar maupun berbagai bentuk kenakalan remaja.
Sepanjang tahun 2026, Satlantas Polresta Barelang telah menindak lebih dari 500 kendaraan berknalpot brong melalui berbagai operasi yang digelar di Kota Batam.
Seluruh kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, sejumlah kendaraan disita saat pemiliknya kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan raya.
Selain menjalani proses sidang tilang, seluruh kendaraan juga diperiksa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin bersama Satreskrim Polresta Barelang serta jajaran Polsek untuk memastikan kendaraan tersebut bukan hasil tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Barelang memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Dengan langkah ini, kami menegaskan tidak ada ruang bagi balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam," tutup Afiditya. (*)
Editor : Jamil Qasim