Viral Ugal-ugalan di Medsos, Dirlantas Polda Kepri Tilang Pelaku Tanpa Toleransi

Yashinta • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB
Pelaku pengendara motor yang ugal-ugalan setelah diamankan polisi di Mapolda Kepri. F Dirlantas Polda Kepri untuk Batam Pos
Pelaku pengendara motor yang ugal-ugalan setelah diamankan polisi di Mapolda Kepri. F Dirlantas Polda Kepri untuk Batam Pos

Batampos - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau terus meningkatkan pengawasan terhadap aksi balap liar dan pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas menindak sejumlah pelanggar, termasuk seorang pemotor yang videonya sempat viral di media sosial, Sabtu (18/7/2026) lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi balap liar yang kerap meresahkan warga pada malam hari.

Menurutnya, operasi dilaksanakan dengan mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pada tahap preemtif, petugas memberikan imbauan serta edukasi kepada pengguna jalan secara humanis. Selanjutnya dilakukan langkah preventif melalui pengaturan arus lalu lintas, penjagaan di titik rawan, serta patroli. Sementara tindakan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelanggar.

Baca Juga: Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai Hari Pertama MPLS di Tanjungpinang

“Pada saat pelaksanaan tugas, petugas menemukan beberapa pengendara sepeda motor yang berkendara secara ugal-ugalan. Terhadap mereka dilakukan penindakan, baik berupa teguran maupun tilang sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Gathut, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pelanggar menjadi perhatian karena aksinya berkendara secara ugal-ugalan di depan petugas direkam dan diunggah ke media sosial. Berbekal rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya.

“Yang bersangkutan kemudian kami tindak dengan tilang. Selain itu, yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya,” katanya.

Baca Juga: Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi Resmi Beroperasi, Perkuat Batam sebagai Hub Digital Regional

Gathut menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain. Selain melanggar aturan, aksi balap liar dan berkendara secara ugal-ugalan juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut korban jiwa.

Karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja dan anak muda di Kota Batam, agar mematuhi seluruh peraturan lalu lintas serta tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. Jangan melakukan balap liar maupun berkendara secara ugal-ugalan karena risikonya sangat besar, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga: Korban Pengeroyokan Homestay di Pasir Putih Jadi Tersangka, Sang Ibu Tuntut Keadilan di Polsek Bengkong

Ditlantas Polda Kepri memastikan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus digelar secara rutin, terutama pada malam hingga dini hari di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Batam. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
balap liar Batam pengendara motor ugal-ugalan Dirlantas Polda Kepri balap liar