batampos – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan dugaan praktik pengupahan yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah perusahaan menengah dan besar, terutama di kawasan industri Kota Batam. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan memanfaatkan skema pengupahan yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan Disnakertrans Kepri dalam beberapa waktu terakhir. Modus yang ditemukan relatif seragam, yakni perusahaan menggunakan dalih adanya kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, kemudian mengklaim sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meskipun skala usaha dan omzetnya tergolong besar.
Baca Juga: Dolar AS Tembus Rp17.922, Industri Batam Hadapi Peluang dan Tantangan
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan praktik tersebut paling banyak ditemukan di kawasan industri Batam yang merupakan pusat aktivitas manufaktur di Kepulauan Riau.
"Banyak perusahaan beromzet tinggi, tetapi membayar gaji dengan sistem kesepakatan. Mereka berlindung di balik status usaha mikro atau UMKM," kata Diky, Senin (27/7).
Menurut Diky, ketentuan pembayaran upah di bawah UMK melalui mekanisme kesepakatan hanya berlaku bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan oleh perusahaan berskala menengah maupun besar.
Baca Juga: Meresahkan, Balap Liar di Sei Pelenggut Disiarkan Live di TikTok
Ia menegaskan, perusahaan yang masuk kategori usaha menengah dan besar tetap wajib membayar upah paling sedikit sesuai UMK yang berlaku di kabupaten atau kota tempat perusahaan beroperasi. Apabila suatu daerah belum menetapkan UMK, maka perusahaan wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Perusahaan skala menengah dan besar wajib membayarkan upah sesuai ketetapan daerah demi menghindari sanksi denda hingga ancaman pidana," ujarnya.
Disnakertrans mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan pelaksananya.
Meski demikian, pemerintah daerah akan mengedepankan langkah pembinaan sebelum membawa perkara ke proses penegakan hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar akan lebih dahulu diberikan surat peringatan dan teguran agar segera menyesuaikan sistem pengupahan sesuai ketentuan.
"Kami tidak langsung melakukan blacklist, melainkan memberikan teguran keras agar perusahaan segera menyesuaikan pembayaran upah sesuai UMK," kata Diky.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan guna memastikan kewajiban pembayaran upah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. (*)
Editor : Jamil Qasim