Polda Kepri Tunggu Izin Periksa Saksi Korban di Filipina

Yashinta • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan jaringan judi online lintas negara yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam masih terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kini menunggu kepastian dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri terkait mekanisme pemeriksaan saksi korban yang berada di luar negeri.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahar, mengatakan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri masih berlangsung. Pemeriksaan saksi korban di luar negeri membutuhkan prosedur dan izin khusus karena berada di luar yurisdiksi Indonesia.

"Kami masih terus berkoordinasi. Kemarin baru kami tanyakan bagaimana terkait rencana pemeriksaan tersebut, tetapi memang sampai sekarang masih belum ada kepastian," ujar Arif.

Menurut Arif, Filipina menjadi salah satu negara yang diprioritaskan dalam proses pemeriksaan saksi korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian besar korban yang diduga terkait dengan aktivitas judi online tersebut berada di negara tersebut.

Meski demikian, penyidik tidak harus memeriksa seluruh korban. Keterangan dari sedikitnya dua saksi korban dinilai cukup untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga: Jalan Agro Gunung Kijang Ditambal Sementara, Perbaikan Permanen Ditargetkan 2027

"Korban paling banyak berada di Filipina. Paling tidak kami mendapatkan dua keterangan saksi korban saja sudah cukup untuk melengkapi proses penyidikan," katanya.

Selain menunggu proses koordinasi internasional, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi di dalam negeri. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online maupun warga negara Indonesia yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Sementara itu, 24 WNA yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut hingga kini masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang. Mereka belum dideportasi karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Untuk 24 WNA saat ini masih berada di Rudenim Tanjungpinang. Belum dideportasi karena kasusnya masih dalam proses," jelas Arif.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan jaringan judi online internasional yang beroperasi dari dua lokasi di Kota Batam, yakni kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center, Batamcenter.

Baca Juga: Pak Wali, Warga Sambau Nongsa Keluhkan Jalan Gelap Bertahun-tahun

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 WNA dari berbagai negara. Mereka diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan siaran langsung (live streaming) di media sosial untuk menjangkau pemain yang berada di luar Indonesia.

Hingga kini, penyidik masih mendalami barang bukti digital guna mengungkap struktur jaringan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi korban di luar negeri menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkuat pembuktian sebelum penyidik menetapkan langkah hukum berikutnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
wna batam judi online polda kepri filipina