batampos – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau untuk mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, terus berlanjut.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tengah merampungkan berkas perkara dua tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik sedang mempersiapkan berkas perkara tahap pertama. Tahapan tersebut mencakup pemenuhan unsur pembuktian, termasuk melengkapi keterangan para saksi dan ahli.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Jalan Raja M Tahir Batam, Pedagang Keluhkan Bau dan Ganggu Aktivitas
“Berkas perkara kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyiapan untuk tahap pertama. Penyiapan berkas meliputi kelengkapan keterangan saksi maupun ahli. Jika sudah siap, akan segera kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ujar Nona, Kamis (30/7).
Ia menjelaskan, koordinasi dengan jaksa peneliti akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Mudah-mudahan secepatnya,” tegasnya.
Baca Juga: SPPG di Kepri Dilarang Gunakan Barang Subsidi untuk Program MBG, Pelanggar Terancam Sanksi
Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan 27 anggota PSW Kepri asal Tanjungpinang yang dijadwalkan tampil pada Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.
Para peserta yang telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta baru mengetahui bahwa tiket perjalanan yang diberikan masih sebatas pemesanan (booking) dan belum diterbitkan sebagai tiket resmi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kepri. Penyidik Ditreskrimum selanjutnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen dengan nilai mencapai Rp1,016 miliar.
Somasi Kedua Dilayangkan
Di sisi lain, proses hukum kasus tersebut juga diwarnai dengan somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan panitia kontingen.
Kuasa hukum anggota PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, mengatakan somasi kedua sekaligus terakhir tersebut dikirim setelah somasi pertama pada 13 Juli 2026 tidak mendapat tanggapan.
Pihaknya meminta penjelasan tertulis mengenai kronologi gagalnya keberangkatan, permintaan maaf secara terbuka, serta pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami para peserta.
Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam kepada LPPD Kepri dan panitia untuk memberikan jawaban.
Apabila tidak ada respons, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada aparat penegak hukum.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebut pihak pelapor sempat membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Salah satu syarat yang diajukan adalah pengembalian dana yang belum digunakan untuk pembelian tiket. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan sehingga proses penyidikan tetap berjalan menuju tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. (*)
Editor : Jamil Qasim