BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Perbarui Data di LMS Sebelum 31 Agustus 2026

Putut Ariyo • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:16 WIB
ilustrasi lahan kosong. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengimbau seluruh penerima alokasi tanah yang belum membangun agar segera memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pertanahan untuk mendukung percepatan investasi di Batam. Foto: Putut Ariyo / Batam Pos
ilustrasi lahan kosong. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengimbau seluruh penerima alokasi tanah yang belum membangun agar segera memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pertanahan untuk mendukung percepatan investasi di Batam. Foto: Putut Ariyo / Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk segera memperbarui data serta menyampaikan laporan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan, meningkatkan transparansi, serta mendorong percepatan investasi di Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan dimanfaatkan secara produktif sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Bripda Nathanael Ricuh, Jaksa Beberkan Dugaan Penganiayaan Beruntun

"Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Amsakar, Kamis (30/7).

Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah diwajibkan menyampaikan informasi mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, progres pengurusan perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek.

info seputar lahan dari BP batam
info seputar lahan dari BP batam

 

Data tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi BP Batam untuk melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah mampu memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.

BP Batam menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui Land Management System (LMS) harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila ditemukan data yang tidak sesuai atau penerima alokasi tanah terlambat menyampaikan laporan, BP Batam akan melakukan evaluasi serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi terbaru juga memberikan dasar hukum bagi BP Batam untuk menertibkan lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tanah yang terbukti telantar atau tidak dikembangkan dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan sistem pengelolaan pertanahan berbasis digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan menjadi lebih tertib, transparan, produktif, dan mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia. (*)

Editor : Putut Ariyo
Alokasi Tanah Batam Land Management System bp batam amsakar achmad investasi batam