batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mendeportasi 25 warga negara (WN) Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat.
"Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/8).
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Pencabulan Digelar Terbuka
Sebelum dipulangkan, ke-25 WN Vietnam tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang. Mereka kemudian dideportasi menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/8).
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga proses keberangkatan di Terminal 2 Internasional.
Menurut Hendarsam, penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan tim gabungan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WN Vietnam diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin, yakni diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring.
"Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hendarsam menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia," tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim