batampos – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di Kota Batam dimanfaatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Disdukcapil Batam membuka layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Sabtu (8/8).
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sebanyak 420 anak disiapkan untuk mendapatkan layanan pencetakan KIA. Namun, kuota tersebut bukan batas mutlak karena petugas tetap berupaya melayani warga yang datang meski jumlah pemohon telah mencapai kuota.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Batam Kartini Achmad mengatakan, layanan tersebut sengaja dihadirkan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Anak Nasional.
“Kalau di angka 420 masih ada yang datang, tetap kami layani,” kata Kartini.
Syarat Pencetakan KIA di Batam
Kartini menjelaskan, KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun. Ketentuan foto pada KIA disesuaikan dengan usia anak.
Anak berusia di bawah lima tahun tidak diwajibkan menggunakan foto. Sementara anak berusia di atas lima tahun wajib menyertakan foto untuk melengkapi pengajuan.
Untuk mencetak KIA, masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Khusus anak berusia di atas lima tahun, pemohon juga perlu membawa foto ukuran 3x4 untuk ditempelkan pada formulir pengajuan.
“Kalau untuk anak yang di atas lima tahun menggunakan foto 3x4. Foto anak ditempelkan di formulir,” ujar Kartini.
Disdukcapil Batam juga menyiapkan mesin pencetak KIA di lokasi sehingga dokumen dapat diproses langsung. Pelayanan seperti ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kartini mengatakan, momentum kegiatan yang dihadiri banyak warga menjadi kesempatan bagi Disdukcapil untuk menghadirkan pelayanan secara langsung.
“Pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu prioritas kami,” katanya.
Aktivasi IKD Batam Capai 68 Persen
Selain KIA, Disdukcapil Batam menyediakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik dan ingin menggunakan identitas kependudukan dalam format digital.
Disdukcapil Batam juga terus memperluas aktivasi IKD melalui pelayanan jemput bola. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di tujuh kecamatan.
Ke depan, Disdukcapil Batam menargetkan pelayanan jemput bola dapat diperluas ke seluruh 12 kecamatan di Kota Batam.
“Untuk tahun depan mudah-mudahan kita melakukannya di 12 kecamatan, jemput bola,” kata Kartini.
Menurut Kartini, cakupan aktivasi IKD di Batam saat ini telah mencapai sekitar 68 persen. Angka tersebut disebut telah melampaui target nasional yang berada di kisaran 62 persen.
Peningkatan cakupan tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan administrasi kependudukan dalam bentuk digital.
Layanan Adminduk Gratis
Kartini mengatakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan, termasuk KIA dan IKD, terus meningkat. Namun, Disdukcapil masih menghadapi sejumlah kendala dalam memperluas cakupan pelayanan.
Baca Juga: Lapor Pak Wali, Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter
Salah satunya adalah keterbatasan waktu orang tua untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan anak karena kesibukan sehari-hari.
Karena itu, pelayanan langsung dan jemput bola terus diperkuat agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan Disdukcapil.
Kartini juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tersebut tidak dipungut biaya.
“Kalau untuk biaya pengurusan, semua layanan itu tidak berbayar,” ujarnya.
Melalui layanan yang semakin dekat dengan masyarakat, Disdukcapil Batam berharap kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dapat semakin luas. Bagi pemerintah, dokumen kependudukan tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas warga sejak usia anak. (*)
Editor : Putut Ariyo