batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam kembali menghadirkan layanan jemput bola dengan menggelar pencatatan perkawinan bagi masyarakat di Gedung Gereja GPI, Kavling Lama, Sagulung, Rabu (12/8/2026).
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Batam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu selalu datang ke kantor untuk mengurus dokumen penting.
Sejak pagi, sejumlah pasangan suami istri telah memadati lokasi untuk mengikuti proses pencatatan. Mereka menjalani tahapan wawancara dan verifikasi dokumen yang dilakukan petugas sebelum status perkawinan resmi dicatat dalam administrasi kependudukan.
Suasana pelayanan berlangsung tertib dan akrab. Beberapa pasangan bahkan datang bersama anggota keluarga, termasuk anak-anak mereka, sambil menunggu proses administrasi selesai.
Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Baca Juga: Balita Terkunci di Mobil, Damkar Bintan Berhasil Evakuasi dalam Tempo 20 Menit
"Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Kami berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen-dokumen penting mereka," ujar Adisthy.
Menurutnya, pasangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan langsung memperoleh dokumen kependudukan yang telah disesuaikan dengan status perkawinannya.
Dokumen yang diterbitkan meliputi Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status menikah, serta Kartu Keluarga (KK) baru.
Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis, dengan syarat pasangan yang telah terdaftar hadir mengikuti proses wawancara dan verifikasi data.
Penting untuk Kepastian Hukum dan Administrasi
Adisthy menegaskan bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi sebuah keluarga.
Dengan perkawinan yang telah tercatat secara resmi, seluruh data kependudukan pasangan dapat diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya sehingga memudahkan pengurusan berbagai layanan publik di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai. Ini bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga memberikan kepastian administrasi bagi keluarga," katanya.
Selain memudahkan masyarakat, pelayanan jemput bola juga memberikan kesempatan bagi warga untuk berkonsultasi langsung dengan petugas apabila masih terdapat persyaratan atau tahapan administrasi yang belum dipahami.
Disdukcapil Batam berharap inovasi pelayanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memperbarui dokumen kependudukan setiap kali terjadi perubahan status dalam keluarga, seperti perkawinan, kelahiran, kematian, maupun perubahan data lainnya.(*)
Editor : Putut Ariyo