batampos - Sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Johor, Malaysia, ke Batam, Selasa (18/8). Pemulangan difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Dari jumlah tersebut, 300 orang merupakan tahanan imigrasi yang dipulangkan melalui Program M JIM Putrajaya. Sementara tujuh lainnya terdiri atas empat nelayan asal Kepulauan Anambas, dua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kondisi rentan, dan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Ratusan WNI tersebut dipulangkan dalam tiga gelombang menggunakan feri dari Stulang Laut dan Pasir Gudang menuju Batam Center. Pemulangan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam satu hari melalui Johor.
Program M telah berjalan sejak Desember 2024 dengan rute Pasir Gudang-Batam. Seluruh biaya perjalanan ditanggung Pemerintah Malaysia. Hingga pemulangan kali ini, sebanyak 3.558 WNI telah kembali ke Indonesia melalui program tersebut.
Di balik pemulangan itu, terdapat kisah empat nelayan Anambas yang sempat menghadapi situasi genting di laut. HY, AS, SB, dan AW berangkat dari Desa Air Sena pada 1 Agustus menggunakan KM Samudra Jaya Makmur menuju Batam dengan membawa ikan hidup.
Namun, sehari setelah berangkat, mesin kapal mengalami kerusakan. Keempatnya kemudian terombang-ambing di laut selama sekitar lima hari hingga akhirnya ditemukan kapal nelayan berbendera Malaysia pada 6 Agustus.
Baca Juga: PGN Batam Kejar 120 Ribu Sambungan Gas Rumah Tangga hingga 2028
Mereka kemudian dibawa ke pelabuhan perikanan di Pahang. Nelayan Malaysia yang menyelamatkan mereka menghubungi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Pahang. Informasi tersebut diteruskan kepada KJRI Johor Bahru yang kemudian menjemput keempat nelayan pada 9 Agustus.
Setelah menjalani proses administrasi, keempat nelayan tersebut akhirnya dipulangkan ke Batam bersama ratusan WNI lainnya.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan kepulangan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.
“Ke depan, mari kita jadikan ini sebagai cerita yang mengingatkan sesama: bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi,” kata Jati.
Selain empat nelayan, dua PMI juga dipulangkan dalam kondisi rentan setelah mengalami stroke dan terlantar di Malaysia. Sementara seorang anak berinisial LTJ, 10 tahun, dipulangkan setelah berada di Malaysia tanpa pengasuhan langsung orang tua. Ibunya diketahui bekerja sebagai PMI di Hong Kong, sedangkan keberadaan ayahnya belum diketahui.
Jati mengingatkan calon pekerja migran untuk mencari informasi melalui lembaga resmi, seperti Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah tersebut penting agar masyarakat yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan tidak menghadapi persoalan serupa. (*)
Editor : Yofi Yuhendri