batampos - Perselisihan antara pengunjung dan pria yang disebut sebagai petugas parkir di kawasan Jembatan II Barelang, Batam, nyaris berujung baku hantam. Keributan yang terjadi Senin (17/8) sore itu dipicu persoalan pungutan parkir sebesar Rp5.000 dan kini menjadi viral di media sosial.
Keributan bermula ketika seorang pengunjung yang sedang menikmati suasana di kawasan Jembatan II Barelang didatangi seorang pria yang meminta uang parkir. Pengunjung tersebut kemudian mempertanyakan dasar dan legalitas pungutan tersebut.
Pertanyaan itu memicu ketegangan. Pria yang disebut sebagai petugas parkir kemudian memanggil seorang pria lain yang mengenakan singlet. Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor bernomor polisi BP 3978 OR dan terlibat adu mulut dengan pengunjung.
Dalam video yang beredar, keduanya terlihat saling berhadapan hingga terjadi aksi saling dorong. Suasana sempat memanas dan nyaris berujung perkelahian sebelum akhirnya mereda setelah pria berbaju singlet meninggalkan lokasi.
Dalam perselisihan tersebut, pria yang disebut sebagai petugas parkir berdalih keberadaan mereka di kawasan Jembatan II Barelang untuk menjaga keamanan pengunjung. Mereka juga mengaku sebagai warga setempat sehingga merasa memiliki hak melakukan pungutan parkir.
Baca Juga: Disdukcapil Batam Permudah Penggantian KTP, Bisa Diurus di Kecamatan
Video keributan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai status pungutan parkir di kawasan Jembatan II Barelang.
Masyarakat mempertanyakan apakah pungutan tersebut resmi atau tidak. Jika resmi, seharusnya terdapat kejelasan mengenai pihak yang berwenang, tarif, serta bukti pembayaran berupa karcis parkir. Sebaliknya, jika tidak memiliki izin, diperlukan penertiban agar pungutan tidak menimbulkan keresahan dan konflik dengan pengunjung.
Andriani, salah seorang warga, meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kejelasan mengenai aturan parkir di kawasan tersebut.
“Kalau memang tidak boleh parkir di atas jembatan, sebaiknya tempatkan petugas resmi dan berwenang di sana agar tidak ada yang parkir. Begitu juga kalau memang legal, petugas parkir harus dilengkapi karcis, seragam dan identitas lainnya,” ujar Andriani.
Sementara itu, Kapolsek Bulang, Ipda Jafri Aziz membenarkan adanya kejadian yang terekam dalam video dan beredar di media sosial tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Kepri untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam video viral tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas duduk perkara serta menjadi bahan tindak lanjut bagi instansi terkait. Polisi berharap persoalan pungutan parkir di kawasan Jembatan II Barelang tidak kembali berkembang menjadi keributan di tengah masyarakat. (*)
Editor : Yofi Yuhendri