KTP-el Rusak atau Hilang di Batam Bisa Diurus di Kecamatan, Gratis

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:10 WIB
Warga mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Foto: Muhammad Sya
Warga mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Foto: Muhammad Sya'ban

batampos - Warga Kota Batam yang KTP elektronik (KTP-el) rusak atau hilang kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Penggantian dokumen kependudukan tersebut dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Untuk warga Batam yang KTP-nya rusak atau hilang, pengurusannya bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Adisthy, Selasa (18/8/2026).

Syarat Ganti KTP-el Rusak atau Hilang

Untuk mengganti KTP-el yang rusak, pemohon cukup membawa KTP lama.

Sementara itu, warga yang kehilangan KTP-el wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon juga harus mengisi formulir F1.02 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Kalau KTP-nya rusak, KTP lama dilampirkan. Kalau hilang, harus ada surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian formulir F1.02 dan fotokopi KK,” jelasnya.

Adisthy menegaskan seluruh proses penggantian KTP-el rusak maupun hilang tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang kepada pihak mana pun selama proses pengurusan.

Blanko KTP-el Tersedia di 12 Kecamatan

Kemudahan layanan tersebut didukung ketersediaan blanko KTP-el di masing-masing kecamatan.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Disdukcapil Batam mencatat sebanyak 6.436 keping blanko KTP-el tersedia di 12 kecamatan.

Berikut rinciannya:

Ketersediaan blanko tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan penggantian KTP-el.

Warga cukup mendatangi kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

“Kami mengimbau masyarakat yang KTP-nya rusak atau hilang untuk segera mengurus penggantiannya. Pelayanan sudah bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili dan tidak dikenakan biaya,” kata Adisthy.

Adisthy juga mengingatkan warga agar memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi kantor kecamatan.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.

Menurut dia, Disdukcapil Batam akan terus mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat. Salah satunya melalui pendelegasian layanan di tingkat kecamatan.

“Intinya kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, dekat, dan cepat bagi masyarakat Batam,” pungkas Adisthy. (*)

Editor : Putut Ariyo
Administrasi kependudukan KTP-el batam pelayanan publik disdukcapil batam