batampos - Tempat hiburan malam (THM) di Batam tetap diperbolehkan beroperasi selama menjalankan usaha secara legal dan tidak menjadi tempat peredaran narkotika. Penegasan itu disampaikan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyusul operasi penegakan hukum Bareskrim Polri di sejumlah THM di Batam.
Menurut Asep, keberadaan tempat hiburan merupakan bagian dari kegiatan usaha dan pariwisata di Batam. Karena itu, penindakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan terhadap seluruh THM.
“Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika,” kata Asep, Jumat (21/8).
Ia meminta pemberitaan mengenai penindakan di tempat hiburan dilakukan secara proporsional. THM yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika, kata dia, harus ditindak. Namun, tempat usaha yang tidak melakukan aktivitas tersebut tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan.
“Jangan disalahartikan tempat hiburan semua dilarang. Selama mereka tidak mengedarkan narkotika atau tidak dijadikan tempat peredaran narkotika, itu boleh,” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Gerebek Sejumlah Lokasi di Batam, Kapolda Kepri Tegaskan Tetap Terkoordinasi
Asep mengatakan Batam merupakan salah satu daerah tujuan wisata sehingga keberadaan usaha hiburan menjadi bagian dari ekosistem pariwisata. Persoalannya muncul ketika tempat hiburan disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh. Itu disanksi. Tapi yang tidak mentransaksikan narkotika, boleh,” kata dia.
Asep juga memastikan operasi Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di Batam bukan tindakan yang berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah.
Menurut dia, penegakan hukum dalam institusi kepolisian memiliki mekanisme berjenjang. Kewenangan dan kemampuan penanganan perkara dapat berada di tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Karena itu, keterlibatan Bareskrim dalam penindakan di wilayah Kepri tidak berarti Polda Kepri kehilangan kewenangan atau tidak mengetahui operasi tersebut.
“Semua itu adalah salah satu kekuatan kepolisian. Tidak ada kegiatan-kegiatan itu yang tidak terkoordinasi. Apalagi tidak terintegrasi,” ujar Asep.
Ia menegaskan setiap satuan kepolisian memiliki peran dalam menjaga keamanan dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan masing-masing.
Penindakan terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, kata dia, harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika, bukan sebagai larangan terhadap industri hiburan di Batam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri