batampos – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memastikan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan meski Direktur PT UJKM, Yuwanky, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri terkait perkara dugaan peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Amsakar menegaskan pemerintah dapat menghentikan kerja sama tersebut apabila penyidik menemukan adanya aliran dana hasil TPPU yang berkaitan dengan proyek Pasar Induk Jodoh.
Pernyataan itu disampaikan Amsakar seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026). Ia menilai perkara hukum yang sedang dihadapi Yuwanky dan kerja sama pemanfaatan aset daerah merupakan dua persoalan berbeda selama belum ditemukan keterkaitan antara dana hasil kejahatan dengan proyek tersebut.
"Soal pasar induk itu dua hal yang berbeda," kata Amsakar.
Proses KSP Pasar Induk Jodoh Disebut Sudah Melalui Tahapan
Amsakar menjelaskan, proses pemanfaatan kembali aset Pasar Induk Jodoh telah melalui sejumlah tahapan sebelum PT UJKM ditetapkan sebagai mitra.
Pemko Batam, kata dia, sebelumnya meminta bantuan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menghitung nilai aset. Pemerintah daerah juga meminta pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dokumen kerja sama disusun dan dimatangkan.
Menurut Amsakar, pemanfaatan kembali Pasar Induk Jodoh diperlukan karena aset tersebut telah lama tidak berfungsi optimal. Pemerintah sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan perencanaan dan proses lelang, tetapi belum mendapatkan mitra.
"Sudah dua kali melakukan perencanaan atau proses lelang belum ada yang suka, belum dapat," ujarnya.
Ia mengatakan kondisi Pasar Induk Jodoh yang terbengkalai tidak dapat dibiarkan. Kawasan tersebut bahkan sempat dipagari sebelum bangunan pasar dibongkar.
"Aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga pasar," kata Amsakar.
Kontrak Dibahas Bersama Kejaksaan Negeri Batam
Dalam penyusunan KSP, Pemko Batam mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Amsakar juga mengatakan dokumen kontrak kerja sama telah dibahas bersama Kejaksaan Negeri Batam sebelum pelaksanaan KSP.
"Rasa-rasanya semuanya sudah dibahas secara objektif, sudah dibahas sesuai dengan kepatutan. Pada saat mematangkan dokumen kontraknya kita bahas itu bersama Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya.
KSP Bisa Dihentikan Jika Terbukti Ada Aliran Dana TPPU
Meski memastikan kerja sama tetap berjalan, Amsakar membuka kemungkinan penghentian KSP jika proses penyidikan Bareskrim Polri menemukan adanya keterkaitan perkara Yuwanky dengan Pasar Induk Jodoh.
Jika Yuwanky nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti terdapat aliran dana TPPU ke proyek tersebut, pemerintah tidak akan mempertahankan kerja sama.
"Kalau Yuwanky itu sudah jadi tersangka dan ada aliran dana TPPU ke Pasar Induk Jodoh, Amsakar pastikan akan hentikan kerja sama tersebut," katanya.
"Ya kita hentikan kerja samanya, enggaklah ribet-ribet amat," lanjut Amsakar.
Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan hubungan antara perkara hukum Yuwanky dengan pembiayaan atau pelaksanaan KSP Pasar Induk Jodoh, kerja sama akan tetap dilanjutkan sesuai kontrak.
"Karena kami berbicara pengelola aset. Alhamdulillah sampai sekarang ini masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di dalam kontrak," ujarnya.
Amsakar menegaskan pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara dugaan narkotika dan TPPU sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Saya tidak ada urusan dengan problem hukum, biar ranah hukum yang menyelesaikan," tegasnya.
PT UJKM Disebut Lolos Setelah Dua Kali Lelang
Terkait penetapan PT UJKM sebagai mitra, Amsakar mengatakan perusahaan tersebut tidak dipilih secara langsung tanpa melalui proses.
Menurut dia, pemilihan mitra dilakukan melalui mekanisme lelang. Dalam dua kali proses lelang, hanya PT UJKM yang menjadi peserta.
"Karena dua kali proses lelang, dia sebatang kara. Artinya tidak ada perusahaan lain yang ikut, hanya dia seorang," kata Amsakar.
Ia menjelaskan ketentuan yang berlaku memungkinkan proses penetapan dilanjutkan apabila dalam dua kali lelang hanya terdapat satu peserta yang memenuhi persyaratan.
"Ketentuannya kalau sudah dua kali proses lelang hanya satu peserta, itu sudah dapat difinalkan. Kalau sebelumnya harus sampai tiga kali," ujarnya.
Dengan demikian, Pemko Batam menyatakan KSP Pasar Induk Jodoh tetap berjalan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Namun, evaluasi dan penghentian kerja sama tetap terbuka apabila kemudian ditemukan pelanggaran atau keterkaitan hukum yang secara langsung berhubungan dengan aset maupun pembiayaan proyek. (*)
Editor : Putut Ariyo