Polda Kepri Musnahkan 2.902 Kartrid Etomidate dan Barang Bukti Narkotika

Antara • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:31 WIB
Tahanan Polda Kepri pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan bulan Juni-Agustus 2026 di Polda Kepri, Batam, Kepri, Kamis (3/8/2026). ANTARA/Angiela
Tahanan Polda Kepri pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan bulan Juni-Agustus 2026 di Polda Kepri, Batam, Kepri, Kamis (3/8/2026). ANTARA/Angiela

batampos — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan 2.902 kartrid yang mengandung etomidate serta sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara di Kota Batam.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.

"Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan hasil ungkap dari periode 12 Juni sampai 18 Agustus 2026. Jumlah perkaranya sebanyak 26 laporan polisi dengan 28 orang tersangka," kata Achmad di Batam, Kamis (3/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.834,36 gram sabu dari total 4.916 gram yang disita. Kemudian 2.902 kartrid yang mengandung etomidate dari total 2.949 kartrid.

Selain itu, polisi memusnahkan 5.605,54 gram ganja dari total 5.640,54 gram serta 1.174 butir ekstasi dari total 1.223 butir.

Achmad mengatakan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai. Dua di antaranya memiliki tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Dari ungkap kasus ini ada dua laporan polisi yang merupakan investigasi bersama rekan-rekan Bea Cukai dengan TKP di Bandara Hang Nadim dan barang buktinya berupa sabu," ujarnya.

Dalam dua perkara tersebut, petugas mengamankan masing-masing 195,17 gram dan 194,40 gram sabu. Barang bukti tersebut kemudian turut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Achmad, modus yang digunakan pelaku dalam dua perkara tersebut antara lain menyembunyikan narkotika di tubuh maupun di dalam barang bawaan.

"Modusnya masih sama, barang tersebut disamarkan di dalam badan ataupun di dalam barang bawaannya," katanya.

Ia menambahkan, para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki sejumlah peran, di antaranya membawa atau menawarkan narkotika kepada calon pembeli.

Sementara terkait etomidate, Achmad mengatakan barang tersebut banyak masuk ke wilayah Kepulauan Riau melalui jalur laut.

"Kalau etomidate ini banyak yang masuk langsung dari luar melalui nelayan misalnya, dengan jalur laut," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh ketetapan sesuai proses hukum. Sementara sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam persidangan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kartrid Etomidate dan Barang Bukti Narkotika polda kepri