Dinsos Batam Terbitkan 109 Rujukan ke Rumah Sakit, Mayoritas Kasus Gangguan Mental

Antara • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:43 WIB
Illustrasi - Ruang pengamatan operasi di RSBP Batam, Kepri (8/4/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Illustrasi - Ruang pengamatan operasi di RSBP Batam, Kepri (8/4/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

BATAM (BP) — Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam telah menerbitkan 109 surat rekomendasi rujukan ke rumah sakit bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kepala Dinsos PM Batam Zulkifli Aman mengatakan, sebagian besar rekomendasi tersebut diberikan kepada warga yang mengalami gangguan mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Rekomendasi yang telah dikeluarkan ke rumah sakit sebanyak 109 surat rujukan hingga kini,” kata Zulkifli saat dihubungi di Batam, Kamis (3/9).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 surat rekomendasi ditujukan kepada klien dengan gangguan mental. Sementara 10 rekomendasi lainnya diberikan kepada orang terlantar yang membutuhkan pengobatan.

“Sebanyak 99 surat rekomendasi diberikan untuk klien dengan gangguan mental, lalu 10 rekomendasi lainnya ditujukan bagi orang terlantar yang membutuhkan pengobatan,” ujarnya.

Penerbitan rekomendasi rujukan tersebut merupakan bagian dari pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Khususnya PPKS yang memerlukan akses layanan kesehatan dan belum mampu memenuhi kebutuhan penanganan secara mandiri.

Dirujuk ke Sejumlah Rumah Sakit

Untuk penanganan kasus gangguan mental, Dinsos PM Batam melakukan rujukan ke sejumlah fasilitas kesehatan. Di antaranya Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, RSUD Embung Fatimah, serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bintan.

Zulkifli mengatakan layanan tersebut diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing PPKS.

Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian orang terlantar maupun ODGJ yang mendapatkan rujukan diketahui memiliki identitas atau berasal dari luar Batam.

“Dalam pelaksanaannya, sebagian orang terlantar maupun ODGJ yang dirujuk diketahui memiliki identitas atau berasal dari luar Batam,” katanya.

Selain rujukan ke rumah sakit, Dinsos PM Batam juga memberikan penanganan alternatif bagi PPKS yang tidak membutuhkan perawatan medis.

Mereka dapat dirujuk ke panti sosial maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Nilam Suri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kondisi masing-masing.

“Dinsos PM Batam melakukan pelayanan kepada PPKS. Jika misalnya mereka tidak perlu ke rumah sakit, akan dirujuk ke panti asuhan ataupun ke UPTD Nilam Suri untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Zulkifli. (*)

Editor : Jamil Qasim
Dinsos Batam PPKS