Dinkes Batam Ingatkan Bahaya PM2.5, Warga Diminta Tak Tunggu Sakit

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:15 WIB
Kabut asap menyelimuti langit Batam, Minggu (6/9). Kondisi ini dinilai dapat menganggu kesehatan. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kabut asap menyelimuti langit Batam, Minggu (6/9). Kondisi ini dinilai dapat menganggu kesehatan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - Ancaman polusi udara tidak selalu terlihat mata. Partikel halus seperti PM2.5 dapat berada di udara tanpa disadari dan berisiko mengganggu sistem pernapasan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu munculnya keluhan kesehatan untuk mulai melindungi diri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batam, Melda Sari, mengatakan masyarakat perlu membiasakan diri memantau kualitas udara sebelum beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

“Jangan menunggu sampai sesak atau mengalami gangguan kesehatan baru melakukan perlindungan. Kalau kualitas udara sedang buruk, kurangi paparan sejak awal,” ujarnya, Senin (7/9).

Menurut Melda, paparan udara kotor dan PM2.5 dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih yakni anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan paru seperti asma dan PPOK maupun penyakit jantung.

Dinkes meminta warga memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui aplikasi ISPU Net atau kanal informasi resmi pemerintah sebelum beraktivitas di luar rumah. Saat kualitas udara memburuk, aktivitas di ruang terbuka, terutama olahraga dan kegiatan fisik berat, sebaiknya dikurangi.

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Transportasi Laut Batam Tetap Normal

Jika harus keluar, warga disarankan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti N95, KN95, atau FFP2, dengan posisi terpasang rapat menutup hidung dan mulut.

“Masker harus digunakan dengan benar. Tujuannya agar partikel halus tidak mudah terhirup,” jelasnya.

Perlindungan juga perlu dilakukan di dalam rumah. Warga diminta menutup pintu dan jendela yang menghadap sumber polusi, tidak merokok atau membakar sampah, serta menggunakan air purifier dengan filter HEPA jika tersedia.

Selain polusi udara, Dinkes mengingatkan potensi dampak paparan abu vulkanik. Partikel abu dapat mengiritasi saluran pernapasan, mata, dan kulit. Jika terjadi sebaran abu, warga yang beraktivitas di luar disarankan menggunakan masker dan kacamata pelindung.

Setelah terpapar, tubuh dan wajah perlu segera dibersihkan dengan air mengalir dan sabun. Tumpukan abu di atap, halaman, dan saluran air juga perlu dibersihkan secara berkala dengan cara yang tidak membuat partikel kembali beterbangan.

Kondisi udara yang dipenuhi abu juga dapat mengurangi jarak pandang. Karena itu, pengendara diminta meningkatkan kewaspadaan dan menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan serta jarak pandang.

Melda mengatakan masyarakat perlu mengenali gejala setelah terpapar udara buruk atau abu, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata dan tenggorokan hingga sakit kepala. Jika muncul gejala berat, seperti pusing hebat, nyeri dada, atau penurunan kesadaran, warga diminta segera mendapatkan pertolongan medis.

“Yang paling penting adalah jangan mengabaikan gejala. Segera periksa jika kondisi kesehatan terganggu,” tegasnya.

Dinkes berharap kewaspadaan tidak hanya dilakukan ketika kualitas udara sudah memburuk. Kebiasaan memantau kondisi udara, mengurangi paparan, dan menggunakan perlindungan yang sesuai dinilai dapat membantu menekan risiko gangguan kesehatan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
kualitas udara polusi PM2.5 kesehatan dinkes batam