batampos - Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan menggunakan kapal kayu KM Cahaya Al Khair di perairan sekitar Pulau Mubut, Rabu (26/8) dini hari.
Penindakan dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang menggunakan sarana pengangkut laut tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 menyisir jalur perairan yang diduga menjadi rute kapal.
Awalnya, petugas melakukan penyisiran di sekitar Jembatan Barelang. Setelah mendapat informasi lanjutan mengenai keberadaan kapal di sekitar Pulau Mubut, pengawasan diperketat.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat kapal kayu bermuatan bergerak dari arah Pulau Mubut menuju timur. Kapal tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah peti berisi paket barang kiriman yang tidak dilengkapi pemberitahuan pabean. Petugas kemudian melakukan penindakan, termasuk pemeriksaan lanjutan, penegahan, serta penyegelan kapal dan muatannya.
KM Cahaya Al Khair yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Kapal beserta seluruh muatan diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pencacahan.
Baca Juga: KSOP Batam Kejar Legalitas Kapal di Bawah 7 GT, Ditargetkan Terdata Tahun Ini
Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari peralatan elektronik, perlengkapan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, casing gawai, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, hingga barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diangkut tanpa dokumen pabean yang sah. Bea Cukai Batam menyatakan sebagian barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara KM Cahaya Al Khair terancam dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan, setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut rutin, untuk memastikan setiap pergerakan barang sesuai ketentuan dan mencegah peredaran barang secara tidak sah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tertib dalam lalu lintas barang sehingga tidak berujung pada sanksi hukum. (*)
Editor : Yofi Yuhendri