Karyawan PT Ghimli Indonesia Resah, Disnakertrans Kepri Awasi Penyelesaian

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:45 WIB
 
 Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.

batampos – Keresahan menghantui karyawan PT Ghimli Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, menyusul kondisi perusahaan yang disebut sudah tidak lagi menjalankan aktivitas produksi.

Di tengah ketidakpastian tersebut, para pekerja kini menunggu kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan sekaligus pemenuhan hak-hak mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Diky Wijaya mengatakan, pemerintah telah melakukan pengawasan dengan memanggil manajemen perusahaan untuk membahas kondisi yang dihadapi para pekerja.

“Manajemen perusahaan sudah kita panggil. Ketika terjadi seperti ini, memang harus begini,” kata Diky, Selasa (8/9).

Menurutnya, persoalan yang dihadapi PT Ghimli Indonesia tidak terlepas dari kondisi perusahaan yang sudah tidak melakukan aktivitas produksi. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, perusahaan tengah menghadapi persoalan finansial.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Diky menegaskan, perusahaan tetap harus bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawannya.

“Perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Itu kewajiban sebagai pemberi kerja,” tegasnya.

Diky mengatakan pemerintah berupaya menjaga kepentingan seluruh pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Karena itu, Disnakertrans masih menunggu respons serta langkah konkret manajemen PT Ghimli Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga meminta para karyawan tidak semakin resah dan tetap mengikuti proses penyelesaian yang sedang berjalan. Pemerintah, kata dia, akan terus mengawasi perkembangan persoalan tersebut.

“Sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan karyawan. Kita sambil menanti bagaimana respons dari perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Diky, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kondisi seluruh pihak. Perusahaan yang mengalami kesulitan finansial perlu diberikan ruang untuk mencari solusi. Namun, kepentingan dan hak pekerja tetap tidak boleh diabaikan.

“Kita menjaga semua pihak. Dari sisi perusahaan harus bisa bertanggung jawab,” katanya.

Pemerintah Terus Awasi Penyelesaian

Terkait batas waktu penyelesaian, Diky menjelaskan hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah akan melihat kemampuan serta langkah yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia mengakui, skema penyelesaian tertentu yang mungkin diterapkan perusahaan dapat terasa berat bagi pekerja. Karena itu, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan agar langkah yang ditempuh tidak semakin membebani karyawan.

Diky berharap manajemen PT Ghimli Indonesia segera memberikan kepastian kepada para pekerja. Terlebih, kondisi perusahaan yang sudah tidak berproduksi membuat ketidakpastian semakin dirasakan karyawan.

Pemprov Kepri melalui Disnakertrans memastikan persoalan tersebut menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian yang mengedepankan tanggung jawab perusahaan sekaligus melindungi kepentingan para pekerja. (*)

Editor : Jamil Qasim
PT Ghimli Indonesia Karyawan resah