batampos - Sebanyak 16 tahanan Bareskrim Polri terkait penggerebekan lokasi perjudian Nagoya Game Zone telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Mereka mulai menempati rutan sejak akhir pekan lalu.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam Bambang Febriansyah membenarkan adanya penitipan 16 tahanan tersebut. Menurut dia, mereka merupakan tahanan titipan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian di kawasan Nagoya, Batam.
Bambang mengatakan, seluruh tahanan saat ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Mereka ditempatkan di kamar khusus Mapenaling sesuai prosedur bagi tahanan baru.
“Saat ini mereka masih menetap di kamar pengenalan lingkungan Rutan Batam. Seperti tahanan baru pada umumnya yang masuk ke rutan,” kata Bambang, Senin (14/9).
Dengan masuknya 16 tahanan titipan Bareskrim tersebut, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIA Batam kini mencapai 1.112 orang. Jumlah itu terdiri atas tahanan dan warga binaan yang sebelumnya telah menjalani proses hukum maupun pembinaan di dalam rutan.
Baca Juga: Gaji Belum Cair, Pekerja Ghim Li Bertahan Jaga Aset Perusahaan
Bambang memastikan penambahan penghuni tidak mengganggu keamanan dan ketertiban rutan. Penempatan para tahanan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk menjalani masa pengenalan lingkungan.
“Situasi aman dan terkendali,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang diduga menjalankan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan di kawasan Nagoya, Batam. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, mulai dari pengelola hingga pemain.
Penanganan perkara tersebut masih dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Sementara 16 orang yang telah dititipkan di Rutan Batam menjalani proses sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku. (*)
Editor : Yofi Yuhendri