batampos - Puluhan warga pemilik kavling di Sagulung terancam kehilangan rumah akibat tumpang tindih klaim lahan. Kavling yang dibeli melalui PT Adam Tribuana Sukses Mandiri (ATSM) sejak 2021 itu disebut telah lebih dahulu dialokasikan BP Batam kepada tiga perusahaan.
Kawasan tersebut terdiri dari sekitar 700 kavling berukuran 8 x 10 meter. Lebih dari 50 bangunan telah berdiri dan dihuni warga.
Warga kemudian mengikuti RDP dengan Komisi I DPRD Batam, Selasa (22/9), untuk meminta kejelasan status lahan dan solusi atas ancaman penggusuran.
Juru bicara warga, Ganda Sirait, mengatakan warga memiliki kuitansi pembelian dari PT ATSM. Namun, lahan tersebut juga diklaim PT Mega Indah Realty Development, PT Puma Jaya Sejati, dan PT Tri Surya Persada berdasarkan alokasi lahan dari BP Batam.
Penasihat hukum PT ATSM, Ali Akbar, mengatakan penjualan kavling didasarkan pada alas hak yang diperoleh melalui kerja sama dengan Haji Anwar. PT ATSM kemudian mengajukan PL ke BP Batam pada 2021, tetapi ditolak karena lahan telah dialokasikan kepada perusahaan lain.
Baca Juga: BMKG: Hujan di Batam Diperkirakan Berlangsung 3–5 Hari
Edi, keluarga Haji Anwar, mengklaim memiliki alas hak sejak 1982 yang diperkuat berita acara Otorita Batam pada 2000. Ia mengatakan belum pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut.
Pimpinan RDP, Muhammad Fadhli, mengatakan alokasi lahan kepada tiga perusahaan dilakukan sebelum warga membeli kavling dari PT ATSM.
“Pengalokasian lahan itu ke tiga PT tersebut lebih dulu daripada mereka membeli lahan ke PT Adam,” ujarnya.
DPRD Batam belum menetapkan solusi akhir. Komisi I meminta perusahaan pemegang alokasi lahan tidak melakukan intimidasi, penggusuran, maupun transaksi di lokasi tersebut selama proses pembahasan berlangsung.
Opsi relokasi dan ganti rugi juga masih terbuka. Fadhli mengatakan solusi nantinya harus mempertimbangkan kondisi serta kerugian yang dialami warga. (*)
Editor : Yofi Yuhendri