batampos - Tanggung jawab atas hak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia setelah perubahan kepemilikan perusahaan pada Juli 2026 masih belum jelas. Disnakertrans Kepri belum dapat memastikan pihak yang wajib menanggung pesangon, tunjangan, serta hak BPJS pekerja.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan pihaknya masih menelusuri hubungan PT Mataram dengan PT Gelora Indah Tunas. Pemerintah belum bisa menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum investigasi dilakukan.
“Setelah melakukan investigasi, baru saya bisa menyampaikan ke media siapa yang berhak atas penanggung jawab semua hak karyawan tersebut. Untuk hal itu kita belum tahu,” kata Diky, Selasa (22/9).
Tim Pemprov Kepri dan Pemko Batam dijadwalkan berangkat ke PT Gelora Indah Tunas di Bekasi, Rabu (23/9), untuk memeriksa hubungan antarperusahaan serta proses perubahan kepemilikan tersebut.
Persoalan itu muncul bersamaan dengan polemik surat pernyataan untuk pencairan bantuan gaji dari Ghim Li Singapura. Perusahaan tersebut menyiapkan sekitar Rp12 miliar untuk 1.025 pekerja, setara satu bulan gaji. Namun, hingga Selasa, baru 117 pekerja yang menandatangani surat tersebut.
Baca Juga: Gaji Bermasalah, Pekerja Ghim Li Baru Tahu Perusahaan Berganti Pemilik
Diky menegaskan bantuan tersebut bukan bentuk pengalihan tanggung jawab hukum atas hak pekerja. Penandatanganan surat juga tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan atau penghapusan hak pekerja.
“Tidak ada yang dikurangi, kecuali tanda tangan ini memang benar-benar piur untuk bukti pertanggungjawaban oleh Ghim Li Singapura,” ujarnya.
Menurut Diky, Ghim Li Singapura sudah tidak berwenang mengatur Ghim Li Indonesia sejak 2006. Bantuan diberikan karena hubungan baik dengan perusahaan, sedangkan persoalan tanggung jawab hukum masih akan didalami.
Disnakertrans Kepri meminta serikat pekerja menjelaskan isi surat bantuan secara rinci kepada karyawan. Pemerintah juga berharap polemik penandatanganan tidak menghambat pencairan bantuan gaji.
Untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, Disnakertrans akan mengawal persoalan pesangon, kompensasi, Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan apabila terjadi PHK.
“Kita enggak mau ada Ghim Li-Ghim Li yang lainnya nanti. Kasihan ini masa seribu dua puluh lima. Nanti ada yang dua ribu, tiga ribu. Kasihan, kan. Nah, ini hari ini tim akan bekerja semaksimal mungkin dan konkret sampai benar pesangon ini kembali ke pekerja,” kata Diky. (*)
Editor : Yofi Yuhendri