batampos - Guru madrasah dinilai tak cukup hanya piawai mengajar di ruang kelas. Kemampuan menulis dan memahami aspek hukum juga penting untuk mendukung profesionalitas guru dalam menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penguatan Jurnalistik dan Sharing Penguatan Pemahaman Hukum bagi Guru Madrasah MI, MTs, dan MA se-Kota Batam yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam melalui Seksi Pendidikan Madrasah, Rabu (24/9).
Sebanyak 40 guru mengikuti kegiatan di Aula Kantor Kemenag Kota Batam tersebut. Kegiatan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan jaringan media.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam Andika Setiawan mengatakan, kemampuan menulis dapat menjadi sarana bagi guru menyampaikan gagasan, pengalaman, dan pandangan terkait dunia pendidikan.
“Melalui kemampuan jurnalistik, guru tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menuangkan gagasan dan pemikiran yang konstruktif mengenai pendidikan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya literasi di lingkungan madrasah,” ujarnya.
Selain jurnalistik, peserta juga mendapat pemahaman mengenai hak dan kewajiban guru, perlindungan profesional, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Kunjungi Lapas Batam, Irjen Kemenimipas Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang
Materi jurnalistik disampaikan Ketua PWI Kepri sekaligus Ahli Pers/Dewan Pers, Saibansyah Dardani. Sementara materi hukum disampaikan Zabur Anjasfianto, praktisi media dan jurnalis yang juga Sekretaris SMSI Kepri serta Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum.
Kegiatan sehari tersebut diisi dengan materi, diskusi, dan berbagi pengalaman terkait persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas.
Andika berharap pelatihan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan sehari, tetapi menjadi bekal bagi guru untuk menulis, menyampaikan gagasan pendidikan secara bertanggung jawab, serta memahami posisi dan haknya ketika menghadapi persoalan hukum. (*)
Editor : Yofi Yuhendri