batampos - Warga yang membuang sampah sembarangan di Batam berpotensi mendapat sanksi sosial, salah satunya membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus. Namun, rencana tersebut belum berlaku karena rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah masih dibahas di tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, membenarkan Ranperda tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi melalui Biro Hukum untuk proses pembahasan lebih lanjut.
Hingga Senin (19/10) siang, pembahasan belum rampung dan hasilnya belum diterima Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Perda ini lagi dibahas di tingkat provinsi. Secara pasti lagi dibahas ke sana. Hasilnya belum kami dapatkan,” kata Dohar, Senin (19/10).
Menurut Dohar, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, tetapi juga mencakup ketentuan pengelolaan sampah dan sanksi bagi petugas yang lamban menangani persoalan sampah.
Ia menjelaskan, proses sinkronisasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah diselesaikan. Selanjutnya, rancangan aturan itu diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Baru melakukan sinkronisasi dengan tingkat Kementerian Lingkungan Hidup, dan itu sudah kita selesaikan. Tapi sekarang sudah kita serahkan ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: Disdukcapil Batam Padankan Data Kependudukan di 12 Kecamatan
Meski demikian, Dohar belum merinci jenis pelanggaran, bentuk sanksi, maupun mekanisme penerapannya. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah peraturan disahkan.
“Namanya peraturan daerah ada sanksi kalau dia tidak melaksanakan. Secara detailnya nanti baru kita sampaikan setelah pengesahan,” katanya.
Rencana pemberian sanksi sosial memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas pembuangan sampah. Penindakan berpotensi sulit diterapkan secara adil apabila masyarakat belum memiliki akses ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang memadai.
Karena itu, penerapan aturan perlu diiringi penyediaan fasilitas, kepastian pengangkutan, dan pengaturan pengelolaan sampah yang jelas.
Dohar mengatakan, DLH Batam saat ini menyosialisasikan rencana penempatan TPS di sejumlah lokasi. Namun, jumlah dan titik penempatannya belum ditentukan karena masih menyesuaikan kondisi lapangan dan penerimaan masyarakat.
“Kita sedang lakukan sosialisasi. Tapi di satu sisi masyarakat ada yang menolak dan ada juga yang mau. Mereka tidak mau bergabung dengan yang lain untuk TPS-nya,” ujarnya.
Menurut dia, penentuan lokasi TPS dilakukan secara bertahap melalui survei ulang, sosialisasi, dan pembenahan untuk mencari lokasi yang dapat diterima masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, menyampaikan wacana penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Salah satu bentuk sanksi yang dibahas ialah meminta pelanggar membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus. Imam menilai sanksi sosial dapat menjadi alternatif penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.
Ia juga menyinggung biaya proses hukum yang dinilai berpotensi lebih besar dibandingkan denda yang dikenakan kepada pelanggar.
Namun, sanksi tersebut belum dapat diterapkan sebagai ketentuan resmi. Bentuk hukuman, dasar hukum, dan mekanisme penindakannya masih menunggu proses pembahasan Ranperda hingga pengesahan.
Selain menyiapkan aturan, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan TPS, kelancaran pengangkutan, serta tanggung jawab petugas agar pengelolaan sampah di Batam berjalan efektif. (*)
Editor : Yofi Yuhendri