batampos — Pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 masih menyisakan persoalan terkait keandalan infrastruktur, keterbukaan informasi, dan kompensasi pelanggan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meminta PT PLN Batam mengevaluasi besaran kompensasi, sementara kalangan akademisi menyoroti tanggung jawab perusahaan dari perspektif hukum administrasi pemerintahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan empat rekomendasi kepada PLN Batam dalam kegiatan monitoring di kantor perusahaan tersebut, Senin (19/10). Rekomendasi itu meliputi penguatan pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan, dukungan terhadap penyelidikan kepolisian, peningkatan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta evaluasi kompensasi pelanggan.
“Pertama, meminta PT PLN Batam untuk memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Gardu Induk, tidak hanya terbatas pada GI Sungai Harapan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Lagat, Selasa (20/10).
Menurut dia, evaluasi sistem kelistrikan tidak boleh hanya berfokus pada Gardu Induk (GI) Sei Harapan yang menjadi lokasi awal gangguan. Seluruh gardu induk perlu dipastikan memiliki sistem pengamanan dan pemeliharaan yang memadai untuk mencegah gangguan serupa meluas.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PLN Batam diwakili Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha Raditya Surya Danu serta Sekretaris Perusahaan Rudi Anton.
Penyebab Blackout Batam-Bintan Masih Diselidiki
PLN Batam menjelaskan, pemadaman bermula dari gangguan flashover di GI Sei Harapan sekitar pukul 06.28 WIB pada 12 Oktober 2026. Flashover merupakan loncatan listrik melalui permukaan isolasi yang dapat mengganggu peralatan tegangan tinggi.
Berdasarkan penjelasan PLN kepada Ombudsman, gangguan tersebut diduga berkaitan dengan masuknya hewan liar, termasuk monyet, ke area instalasi. Sistem perlindungan satwa liar atau Wild Animal Protection (WAP) disebut tidak berfungsi ketika kejadian berlangsung. Perangkat pemutus sirkuit atau circuit breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi bagian jaringan bermasalah juga dilaporkan mengalami kegagalan fungsi.
Gangguan kemudian merambat ke jaringan lain, termasuk GI Sagulung dan GI Tanjung Uncang. Dampaknya meluas ke sistem kelistrikan terintegrasi yang melayani Batam dan Bintan.
PLN juga menyampaikan bahwa kamera pengawas atau CCTV di sekitar Trafo 1 mengalami pergeseran pada malam sebelum kejadian. Akibatnya, cakupan rekaman kamera disebut hanya sekitar 25 persen. Perusahaan menduga pergeseran tersebut dilakukan seseorang.
Meski demikian, dugaan masuknya hewan liar dan pergeseran CCTV belum membuktikan penyebab pasti pemadaman maupun adanya sabotase. Hubungan antara temuan tersebut dan gangguan sistem kelistrikan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.
Karena itu, Ombudsman meminta PLN Batam kooperatif dan memberikan akses yang diperlukan kepada penyidik Mabes Polri dan Polda Kepri. Lagat menegaskan, perusahaan perlu mendukung proses hukum serta menindaklanjuti hasil penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Minta Kompensasi Pelanggan Dievaluasi
Selain persoalan teknis, besaran kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout Batam-Bintan turut menjadi perhatian. Dalam pertemuan dengan Ombudsman, PLN Batam menyampaikan rencana pemberian kompensasi melalui tagihan listrik November 2026.
Untuk pelanggan layanan reguler, kompensasi direncanakan sebesar 10 persen dari biaya beban. Sementara itu, pelanggan layanan khusus, termasuk kalangan bisnis dan industri, akan memperoleh kompensasi sebesar 15–25 persen sesuai kategori layanan.
Lagat menilai besaran kompensasi bagi pelanggan umum perlu ditinjau dengan mempertimbangkan luasnya dampak pemadaman dan keluhan masyarakat.
“Meskipun 10% adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Lagat.
Pemadaman berkepanjangan tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak pada layanan air bersih, pendidikan, dan kegiatan usaha. Bagi sektor industri, terhentinya pasokan listrik berpotensi menghambat produksi dan operasional perusahaan.
Ombudsman mendorong agar kompensasi tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan ketentuan administratif. Menurut lembaga tersebut, kompensasi juga menjadi bagian dari upaya memulihkan kepercayaan pelanggan, dengan tetap mengacu pada aturan dan kebijakan resmi yang berlaku.
Akademisi Soroti Tanggung Jawab Hukum PLN Batam
Sorotan terhadap tanggung jawab PLN Batam juga disampaikan Dosen Hukum Universitas Putera Batam, Miftahul Huda. Kepada Batam Pos, Selasa (20/10), ia menilai blackout tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, terutama menyangkut kewajiban penyelenggara pelayanan dan dampak yang dialami masyarakat.
“PLN itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kenapa demikian? Karena terjadi blackout. Faktanya demikian, masyarakat mengalami krisis. Air jadi mati, listrik jadi susah. Orang yang harusnya kuliah jadi tidak kuliah, orang yang harusnya kerja terhenti kerjanya,” kata Miftahul.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian akademisi. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum tetap harus didasarkan pada ketentuan yang relevan dan pembuktian yang memadai.
Miftahul merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurut dia, asas orientasi pelayanan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kecermatan relevan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan dalam kasus tersebut.
Ia menilai masyarakat sebagai penerima layanan berhak mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus penjelasan konkret ketika terjadi gangguan besar. Ia juga mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban PLN, termasuk evaluasi dan langkah perbaikan setelah pemadaman.
“Publik kan bertanya-tanya hari ini, penyebab mati listrik ini apa? Ada yang mengatakan karena binatang, ada yang mengatakan karena sabotase dan seterusnya. Keterbukaan informasi publik seperti ini kan tidak ada,” ujarnya.
Menurut Miftahul, ketidakjelasan informasi dapat memperbesar spekulasi di tengah masyarakat. Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan atau kelalaian badan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian dapat menjadi dasar pengujian dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad.
Penerapan konsep hukum tersebut tetap bergantung pada status subjek hukum, sifat tindakan yang dipersoalkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang relevan.
PLN Pastikan Kompensasi Dihitung Otomatis
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, memastikan pelanggan terdampak tidak perlu datang ke kantor PLN atau mengajukan permohonan untuk memperoleh kompensasi. Perhitungannya akan dilakukan secara otomatis melalui tagihan listrik.
“Untuk pelayanan reguler, kita akan berikan kompensasi 10 persen terhadap biaya beban. Tidak perlu mendatangi kita di kantor PLN, kita akan melakukan secara otomatis, terhitung tagihan atau billing kita, pemakaian di Oktober 2026,” ujar Danu dalam jumpa pers di Gedung PLN Batam, Minggu (18/10).
Untuk pelanggan layanan khusus, besaran kompensasi berbeda sesuai kategori layanan.
“Untuk pelayanan khusus, ini berbeda-beda sesuai dengan jenis pelayanannya, range-nya di antara 15 sampai dengan 25 persen total dari total pemakaian pelanggan,” katanya.
Danu menjelaskan, pemberian kompensasi mengacu pada ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
PLN Batam juga menyatakan pemadaman massal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat keandalan sistem kelistrikan. Evaluasi mencakup sistem proteksi, kesiapan pembangkit, serta jaringan transmisi dan distribusi.
Pemulihan Listrik Batam dan Bintan Berbeda
Dalam pertemuan dengan Ombudsman, PLN memaparkan pemulihan pasokan listrik di Batam telah mencapai sekitar 60 persen pada pukul 22.00 WIB, Senin (12/10). Sistem kelistrikan Batam disebut hampir pulih sepenuhnya pada Selasa dini hari, 13 Oktober, sekitar pukul 01.00–01.30 WIB.
Sementara itu, pasokan listrik di Bintan baru kembali normal pada Rabu (14/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Perbedaan waktu pemulihan tersebut menunjukkan luasnya dampak gangguan terhadap sistem kelistrikan yang saling terhubung. Bagi Ombudsman, pemulihan pasokan listrik saja tidak cukup untuk menjawab persoalan pelayanan.
Penguatan infrastruktur dan sistem proteksi, keterbukaan informasi mengenai penyebab gangguan, serta pemberian kompensasi sesuai ketentuan menjadi bagian penting dari evaluasi PLN Batam. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kelistrikan. (*)
Editor : Putut Ariyo