batampos - Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Ruslan Sinaga, memilih meninggalkan ruang rapat paripurna setelah hampir dua jam menunggu rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (21/10).
Ia meluapkan kekecewaannya karena rapat belum juga dimulai dan mempertanyakan kepastian pelaksanaannya kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Pak Sekwan mana? Ini jadi rapat atau tidak? Sudah dua jam kami duduk menunggu,” kata Ruslan di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Ruslan bahkan meminta agar rapat dibatalkan jika memang belum bisa dilaksanakan.
“Jadi tidak rapatnya ini? Pak Sekwan, batalkan saja rapatnya ini,” ujarnya sebelum meninggalkan ruangan.
Protes serupa disampaikan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Safari Ramadan. Ia juga mempertanyakan kepastian rapat yang tak kunjung dimulai.
“Pak Sekwan, kami keluar dulu, nanti kami naik lagi. Dari tadi menunggu duduk di sini,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan membahas dua agenda. Pertama, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.
Baca Juga: RMB Kepri Dukung Investigasi Blackout, Ingatkan Warga Tak Terprovokasi
Kedua, laporan panitia khusus (pansus) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan.
Di tengah keterlambatan tersebut, ruang sidang dihadiri 12 anggota DPRD Kota Batam, tiga pimpinan DPRD, serta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Rapat dilaporkan telah memenuhi ketentuan untuk dimulai.
Amsakar tiba di Kantor DPRD Kota Batam sekitar pukul 11.53 WIB dan langsung memasuki ruang rapat. Kedatangannya berlangsung setelah sejumlah anggota dewan menyampaikan protes atas keterlambatan tersebut.
Usai rapat, Amsakar menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku semula memperkirakan kehadirannya dapat diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, ada dokumen yang harus ditandatangani langsung olehnya sebagai wali kota.
“Pertama, saya ingin minta maaf untuk hari ini. Saya perkirakan Pak Sekda bisa mewakili. Rupanya ada penandatanganan yang harus ditandatangani langsung oleh wali kota,” kata Amsakar.
Ia juga menjelaskan bahwa keluarganya memiliki agenda doa tujuh hari untuk cucunya. Karena itu, ia memperkirakan masih dapat menyesuaikan waktu kehadirannya dengan jadwal rapat.
Menurut Amsakar, selama ini dirinya rutin berkoordinasi dengan Sekwan untuk memastikan apakah rapat telah memenuhi kuorum sebelum berangkat menghadiri sidang.
“Biasanya saya koordinasi terus dengan Sekwan. Sudah jam berapa, kuorum atau tidak. Setelah kuorum, saya baru muncul,” ujarnya.
Amsakar menegaskan, keterlambatannya menghadiri rapat-rapat sebelumnya berkaitan dengan kondisi kuorum anggota dewan. Namun, khusus rapat kali ini, ia mengakui terlambat hadir sekitar 30 menit setelah kuorum terpenuhi.
“Khusus hari ini, sekitar 30 menit dari kuorum, saya terlambat. Karena pas tadi sudah memulai, kerapatan aja adik dan kakak, teman-teman hadir itu saya mohon maaf,” katanya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri