Uji KIR Kendaraan di Batam Rendah, Baru 10.830 Unit Lulus

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Erbi Jaya. F. M. Sya’ban/Batam Pos
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Erbi Jaya. F. M. Sya’ban/Batam Pos

 
batampos - Sekitar separuh kendaraan yang wajib menjalani uji KIR di Batam diperkirakan belum memenuhi kewajiban pengujian berkala, meski layanan tersebut kini gratis. Dari puluhan ribu kendaraan yang wajib diuji, baru 10.830 unit yang tercatat lulus pengujian hingga Oktober 2026.

Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mencatat sekitar 32.219 kendaraan wajib menjalani uji KIR. Namun, rendahnya kepatuhan pemilik kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Erbi Jaya, mengatakan jumlah kendaraan yang mengajukan pengujian selama 2026 mencapai 11.051 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.830 unit dinyatakan lulus uji hingga Oktober 2026.

“Kalau persentasenya 50 persen yang belum melakukan uji, pendataan jumlah kendaraan yang mengajukan pengujian selama 2026 sebanyak 11.051 unit, yang dinyatakan lulus uji hingga Oktober 2026 sekitar 10.830 unit,” kata Erbi saat ditemui, Kamis (29/10).

Padahal, uji KIR bertujuan memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan layak beroperasi di jalan. Pengujian ini juga menjadi salah satu upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Takut Bansos Hilang, Warga Batam Masih Ragu Daftar Perlinsos

Menurut Erbi, kebijakan menggratiskan layanan uji KIR belum mampu mendorong peningkatan partisipasi pemilik kendaraan. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab masih banyak kendaraan yang belum menjalani pengujian berkala.

“Padahal kita sudah sosialisasi, kemudian kita sudah menyampaikan ke perusahaan-perusahaan, KIR itu gratis. Kenapa tidak melakukan KIR?” ujarnya.

Erbi membandingkan kondisi saat ini dengan masa ketika pengujian kendaraan masih dikenai retribusi. Menurut dia, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR pada masa pandemi Covid-19 justru lebih banyak dibandingkan sekarang. Namun, ia tidak merinci angka perbandingan tersebut.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub Batam menggencarkan sosialisasi dan edukasi serta menggelar razia kendaraan di jalan. Pemeriksaan juga melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan unsur kementerian terkait.

“Kita melakukan razia, kemudian imbauan-imbauan melalui Dinas Perhubungan sendiri, BPTD, kementerian yang mewakili, kemudian melalui apa yang kita lakukan, kita edukasi kepada masyarakat,” kata Erbi.

Ia menyebut razia kendaraan biasanya dilakukan sekitar dua kali dalam sebulan. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kelengkapan uji KIR, tetapi juga kondisi fisik kendaraan saat digunakan di jalan.

Erbi menjelaskan, kondisi kendaraan bisa berubah setelah menjalani pengujian. Ia mencontohkan pemilik kendaraan yang menggunakan komponen layak saat pemeriksaan, tetapi menggantinya setelah kendaraan dinyatakan lulus uji.

“Pada saat KIR, ‘Oh, bannya bagus.’ Ternyata ketika dia sudah keluar dari situ, diganti lagi bannya, karena meminjam,” ujarnya.

Karena itu, pengawasan di jalan diperlukan untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan keselamatan selama beroperasi, bukan hanya saat menjalani pengujian di tempat pemeriksaan.

Erbi menjelaskan, uji KIR mencakup sembilan item persyaratan teknis, antara lain kondisi sasis, bodi, kelistrikan, mesin, suspensi, dan ban. Salah satu aspek yang diperiksa adalah ketebalan tapak ban, dengan batas minimal satu milimeter sesuai keterangan Dishub.

Pemeriksaan kelistrikan juga mencakup fungsi lampu utama dan lampu rem. Lampu rem yang tidak berfungsi dapat membahayakan pengendara lain karena kendaraan di belakang berisiko terlambat mengetahui saat kendaraan di depannya mengurangi kecepatan atau berhenti.

Kondisi ban turut memengaruhi keselamatan, terutama ketika kendaraan melintas di jalan basah. Ban yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengurangi daya cengkeram dan meningkatkan risiko tergelincir saat pengereman.

“Selain pengujian berkala dan pemeriksaan di lapangan, kami dari Dishub berupaya memastikan kendaraan yang beroperasi di Batam memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Erbi.

Ia mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang memanfaatkan layanan uji KIR gratis dan tidak menunggu hingga terjaring pemeriksaan di jalan. Pengujian berkala penting untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar teknis dan keselamatan selama beroperasi. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
razia kendaraan uji KIR kendaraan angkutan barang keselamatan lalu lintas dishub batam