F Dalil Harahap/Batam Pos
Sejak 2019, pemerintah mencabut fasilitas fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Bagaimana implementasinya kini?
Reporter: EUSEBIUS SARA-YOFI YUHENDRI
KEPULAN asap putih memenuhi area tangga darurat sebuah gedung perkantoran di Batam Center, Jumat (23/2) malam. Beberapa karyawan tampak menikmati rokok putih sambil berbincang santai.
Di samping mereka tergeletak beberapa bungkus rokok merek Manchester yang bungkusnya warna hijau. Sepintas biasa saja, sama seperti rokok merek lain. Namun, jika diperhatikan, ternyata rokok ini tak memiliki label cukai.
“Ini cocok di kantong, harganya murah, cuma Rp 11 ribu per bungkus isi 20 batang,” ujar Ryan, salah satu karyawan yang menyukai rokok impor itu.
Ia mengaku beralih ke rokok impor itu, selain karena ada tujuh varian, juga harganya yang terjangkau. Beda jauh dengan rokok terkenal lainnya yang beredar di Batam dengan label cukai.
“Kalau ini tak ada label cukai, kabarnya rokok impor, mudah didapat. Di warung-warung banyak dijual,” katanya.
Di tempat terpisah di hinterland, Rusdi, warga Pulau Lengkang, Bulang, juga mengaku peminat rokok noncukai dengan beragam merek. Dia mengaku terbantu dengan peredaran rokok noncukai tersebut karena harganya murah.
“Kami senang kok, cuman dibuat legal lah biar sama-sama enak. Jangan merugikan negara,” ujarnya.
Peredaran rokok tanpa cukai di Batam memang semakin menggila. Berbagai merek rokok baru tanpa pita cukai terus berdatangan.
Di kedai kopi atau warung pinggir jalan rokok tanpa cukai dijual seharga Rp 10 ribu perbungkus, sementara di toko grosiran sekitar Rp 8.000 perbungkus. Sangat mudah untuk mendapatkannya meskipun belum memiliki pita cukai.
Warga cukup berminat karena rasanya tidak jauh beda dengan rokok mild berpita cukai lainnya. Bahkan sebagian warga sudah terbiasa dengan rokok tersebut.
“Sampai ke pulau-pulau orang pada pilih rokok tanpa cukai ini. Harga murah dan rasanya pun hampir sama dengan rokok berpita cukai. Orang bisa belanja per pak karena murah tadi,” ujar Jhoni, pemilik toko sembako di Sagulung.
Informasi lain yang didapat, untuk peredaran rokok tanpa cukai di pulau-pulau terdekat ini didatangkan dengan cara selundupan melalui berbagai pelabuhan tikus yang ada di Kota Batam.
Salah satu pelabuhan yang disoroti warga ada di kelurahan Tembesi, Sagulung. Pelabuhan yang dibangun seadanya ini berada di dekat pemukiman warga sehingga aktifitas bongkar muat rokok secara ilegal disaksikan oleh banyak orang.
Sebagian warga mempertanyakan hal itu sebab tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kegiatan ini juga merugikan negara karena memperjual belikan rokok tanpa cukai sebagai pemasukan negara.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengakui banyak rokok tanpa cukai beredar di Batam. Namun ia menegaskan, rokok tanpa cukai tersebut dilarang beredar di Batam sejak tahun 2019.
“Sejak pertengahan 2019, sudah tidak berlaku lagi pembebasan cukai rokok yang beredar di FTZ Batam. Dengan kata lain, semua harus bayar cukai dan dilengkapi pita cukai,” tegas Rizki.
Sedikit melihat ke belakang. Status Batam sebagai Kawasan Perdangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) memang memungkinkan semua jenis barang yang masuk ke Batam bebas segala macam bentuk pajak karena notabene kawasan non pabean.
Jangankan rokok, barang konsumtif lain seperti minuman beralkohol impor juga bebas beredar di Batam. Begitupun barang elektronik dan barang konsumtif lainnya, bebas masuk tanpa harus direpotkan membayar pajak.
Namun, itu hanya berlaku di wilayah FTZ. Ketika barang-barang konsumtif itu keluar Batam ke wilayah pabean, maka barulah dikenakan cukai dan segala macam bentuk pajak lainnya.
Namun, pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, fasilitas fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di kawasan FTZ itu dicabut pemerintah pusat. Tak hanya di FTZ Batam, Bintan, Karimun (BBK), tapi juga di Sabang.
Catatan Batam Pos, saat itu, Dirjen Bea dan Cukai yang dijabat Heru Pambudi menegaskan, pencabutan fasilitas pembebasan barang kena pajak di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sendiri sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, telah melakukan penelitian pada 2017 hingga 2018 tengan optimalisasi penerimaan negara di kawasan FTZ.
Temuan mencolok KPK adalah, peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada 2,5 miliar batang rokok beredar di Batam setiap tahunnya. Jauh dari kebutuhan masyarakat Batam kala itu. Tak hanya itu, KPK juga menemukan banyak penyelundupan barang-barang konsumsi, khususnya rokok keluar Batam yang notabene tidak bebas fiskal.
Akhirnya, KPK sampai pada kesimpulan bahwa pembebasan cukai menjadi tidak tepat karena banyak disalahgunakan. KPK merekomendasikan dilakukan evaluasi dengan opsi pencabutan fasilitas bebas cukai, sebab fasilitas itu tak tepat sasaran.
Pertimbangan lain, secara aturan, UU no. 39 Tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur pemberian fasilitas bebas cukai di FTZ. Kemudian, PP 10/2012 yang mengatur kepabeanan, cukai, dan perpajakan di FTZ memang memberi ruang barang-barang konsumtif dapat diberikan pembebasan cukai.
“Kata ‘dapat’ dalam PP tersebut bukan kewajiban, sehingga bisa diberikan bisa tidak,” ujar Heru, saat itu.
Maka, dengan pertimbangan tersebut, pada 17 Mei 2019 pukul 00.00, Bea Cukai tak lagi melayani pengurusan dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) baru. Fasilitas fiskal bebas cukai resmi dicabut.
Maka, sejak saat itu, semua rokok tanpa label cukai yang beredar di wilayah FTZ menjadi ilegal. Senasib dengan etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Namun faktanya kini, Batam tetap menjadi surga rokok tanpa cukai. Bahkan tak sedikit yang merembes keluar Batam melalui penyelundulan jalur laut menuju wilayah sumatera lainnya.
Rizki menyebutkan, rokok ilegal yang marak beredar itu awalnya disinyalir diporduksi di Batam. Namun, setelah penelusuran, seluruh rokok ilegal itu bukan diproduksi di Batam.
“Kalau misalkan ada petunjuk yang kuat dari pabrik (di Batam) pasti bisa kita tindak lanjuti. Tapi tidak ada bukti yang kuat, cuma dugaan (pabrik di Batam). Jadi belum ada penindakan ke pabriknya,” katanya.
Menurutnya, BC sudah berupaya memberantas dan mencegah peredaran rokok ilegal di Batam dengan operasi cukai bersama atau operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain. Namun, hingga saat ini rokok ilegal masih banyak ditemukan.
Rizki mengaku, ada beberapa kendala yang menyebabkan rokok ilegal ini masih gampang ditemukan. Di antaranya permintaan atas rokok ilegal tinggi (laku di pasar) dan operasi cukai yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan dan masif.
“Jika dilakukan di lokasi tertentu pasti akan menyebar info tersebut ke lokasi-lokasi lain, sehingga para penjual langsung mengamankan rokok ilegal tersebut,” katanya.
Kendala lainnya, pola penjualan rokok sebagian besar menggunakan sistem konsinyasi. Sistem ini digunakan pemilik dengan melakukan penyerahan rokok ilegal kepada pihak kedua yang berkewajiban untuk menjualnya ke konsumen, yang mana kepemilikannya tetap pada pemilik sampai barang terjual.
“Sedangkan ke pedangan kita tidak tega melakukan penindakan. Mereka hanya mencari makan, apakah sampai hati?,” ujar Rizki.
Rizki menjelaskan, dalam penindakan rokok ini, BC Batam juga menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus revenue collector. BC Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif.
“Pengawasan dilaksanakan dengan dua pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif,” terangnya.
Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.
Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kemudian upaya represif dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama,” tuturnya.
Hasilnya, rokok ilegal ini merupakan salah satu kasus yang paling banyak ditindak BC Batam. Sepanjang 2021 BC menindak 86 kasus rokok ilegal dengan barang bukti 74,32 juta batang rokok berbagai merek.
Rokok ilegal ini diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar. Sedangkan di 2022 ada puluhan penindakan dengan barang bukti 6,7 juta batang rokok berbagai merek.
Penindakan rokok ilegal ini dilakukan di jalur laut dan darat. Dalam penindakan, para tersangka kerap kabur dengan cara melompat dari kapal. Bahkan petugas bea cukai mendapatkan perlawanan hingga penganiayaan.
Seperti pada akhir Agustus 2021, dua orang petugas Bea dan Cukai Batam diduga dianiaya sekelompok massa di Villa Hang Lekir dekat kawasan Batam Center. Penganiayaan terjadi saat petugas menindak tersangka dan barang bukti rokok ilegal.
“Dari banyaknya penindakan tersebut, kami di BC Batam sudah melakukan sembilan penyidikan (P21) dan menetapkan 12 orang tersangka,” ungkap Rizki.
Soal kabar dibolehkannya 10 persen rokok produksi Batam beredar di FTZ Batam meski tanpa label cukai, Rizki mengaskan informasi tersebut menyesatkan. “Itu salah besar. Pokoknya semua rokok yang beredar di Batam, wajib memiliki label cukai. Jika tidak, maka itu ilegal,” tegas Rizki. (***)