Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pencuri Motor yang Dijual ke Pulau Karas Akhirnya Diringkus, Mengaku 70 Kali Mencuri

batampos • Rabu, 13 Desember 2023 | 10:18 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo
Kanit Reskrim Polsek Galang, Ipda Andika Samudera mengecek sepeda motor saat dilimpahkan ke Mapolresta Barelang, Kamis (7/12). F.Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil meringkus pencuri atau pemetik puluhan motor yang dijual ke Pulau Karas. Pelakunya, Pardi, 27, warga Pulau Setokok.


Pardi ditangkap di Jambatan II Barelang, Selasa (12/12) dini hari. Ia juga merupakan resedivis kasus yang sama.


“Benar, pelaku sudah kita amankan. Dia yang melakukan pencurian motor di pulau kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.



Dari pemeriksaan polisi, Pardi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 70 kali. Ia beraksi bersama rekannya yang kini masih diburu polisi.


“Pelakunya dua orang. Satu masih DPO,” kata Budi.


Kepada polisi, Pardi mengaku mencuri motor dengan mengelilingi seluruh kawasan di Batam pada malam hari. Targetnya, motor yang diparkirkan tidak menggunakan kunci ganda.


“Pelaku menjual ke penadahnya. Penadahnya sudah kita amankan,” ungkap Budi.



 


Sebelumnya, sebanyak 35 motor curian berhasil diamankan polisi di Pulau Karas, Galang. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap S, penadah motor curian.


Polisi kemudian mendatangi pulau dan mendapatkan motor curian tersebut yang digunakan warga. Warga kemudian menyerahkannya secara sukarela.


“Motor sekarang seluruh di Polresta. Kepada warga yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan,” tutup Budi. (*)


 


Reporter: YOFI YUHENDRI

Editor : batampos
#batam #hukum kriminal