Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Oknum Polisi Dilaporkan Istri karena Dugaan KDRT

batampos • Kamis, 18 Januari 2024 | 16:58 WIB
Photo
Photo

batampos– Oknum polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang, dilaporkan oleh istrinya karena dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan dugaan KDRT ini dilayangkan oleh korban ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Minggu (14/1) lalu.


Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan laporan dugaan KDRT tersebut telah ditangani Satreskrim dan Propam.


Photo
Photo
Kombes Heribertus Ompusunggu

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas tindakan kekerasan oknum polisi terhadap korban yang merupakan anggota Bhayangkari.


“Sudah ditindaklanjuti Propam,” kata Heribertus, Kamis (18/1).


Kapolresta mengingatkan, setiap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik-baik. Tanpa melakukan kekerasan fisik.


“Jangan main fisik, karena dapat meninggalkan berkas luka, bisa dilakukan visum dan dikenakan pasal KDRT,” tegas Heribertus.


Jika terbukti bersalah, oknum polisi inisial PA ini akan menjalani sidang profesi, sidang kode etik dan sidang disiplin.


“Bisa dipidana, jika istri cabut laporan bisa kita lakukan Restorative Justice,” terang Kapolresta.



Terpisah, Penasihat Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan, dugaan KDRT ini terjadi usai suami korban salah mengirim pesan singkat whatsapp.


Menurut Agung, pesan whatsapp yang dikirim oleh suami sebenarnya bukan ditujukan kepada istrinya (korban). Melainkan kepada wanita lain.


“Singkat cerita istri suruh pulang, dan terjadi pertengkaran. Dari situ kekerasan fisik terjadi,” ungkap Agung.


Suami korban, kata Agung, menendang hingga menyeret korban. Suaminya juga mengacungkan pisau dapur kepada korban, sembari memberikan ancaman pembunuhan.


“Kejadian sudah sering, tapi yang berupa ancaman pembunuhan baru kali ini,” jelasnya.


Kejadian ini, lanjut Agung telah dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Pihaknya berharap kepolisian dapat berlaku adil dan profesional.


“Kondisi psikis korban masih terganggu karena sakit hati, dan ada bekas luka,” sebutnya. (*)


Reporter: Yusnadi Nazar

Editor : batampos
#tanjungpinang