batampos– Seorang sopir truk kontainer di terekam kamera ponsel warga saat nekat melawan arus lalu-lintas yang membahayakan pengendara lain di Jalan WR Supratman Tanjungpinang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, sopir kontainer tersebut telah datang ke Mapolresta untuk meminta maaf atas perbuatannya.
Meskipun telah menyatakan permohonan maaf, sopir tersebut tetap ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Sopir sudah kami tilang SIM nya. Karena sudah melawan arus lalu lintas. Surat lain lengkap, jadi SIM aja yang ditilang. Kalau tidak lengkap, kendaraan juga ditilang,” kata Syaiful, Kamis (1/2).
Syaiful menjelaskan, sopir tersebut nekat melawan arus lalu lintas untuk menghindari U-Turn yang terletak di lokasi kejadian.
“Jadi dia melawan arus karena di U-Turn bisa terputus jalannya. Sehingga dia ambil jalan yang dekat,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Satlantas Polresta Tanjungpinang mengimbau para sopir truk untuk meminta bantuan petugas polisi, jika menemui kesulitan saat di jalan raya. Sebab kepolisian berwenang untuk membantu sopir truk.
“Minta bantu petugas karena tindakan melawan arus lalu lintas sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain,” tegas Syaiful. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar