Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DPO sejak November 2024, Pelaku Pengerusakan di Tanjungpinang Ditangkap di NTT

Mohamad Ismail • Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:06 WIB

Terpidana Herman saat diamankan Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang di Kabupaten Lembata, Kamis (7/8).
Terpidana Herman saat diamankan Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang di Kabupaten Lembata, Kamis (7/8).

batampos- Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana kasus pengerusakan di Kota Tanjungpinang, Kepri berhasil diamankan usai kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Herman Yosep diketahui sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2024 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejati Tanjungpinang, pada Kamis (7/8) di Kabupaten Lembata.

"Terpidana kasus pengerusakan ini bersikap koorperatif saat diamankan oleh petugas," kata Plh Kajari Tanjungpinang, Yanuar.

Ia menerangkan, usai diamankan terpidana langsung dibawa ke lapas kelas III Lembata, Provinsi NTT untuk menjalani masa hukumannya. Selain Herman, satu terpidana lain yang sudah diamankan yakni Aloysius Dhango.

Kedua terpidana melakukan aksi pengrusakan di kawasan Jl W. R. Supratman, Km 8 atas dengan mencabut, dan membuang patok besi. Terpidana melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Ini merupakan atensi dari Jaksa Agung, yang telah memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap buron yang masih berkeliaran," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#ntt #pengrusakan