batampos - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan gaji mulai berlaku pada Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang - Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Rincian Kenaikan Gaji ASN per Golongan
Berikut ini persentase kenaikan gaji PNS sesuai Perpres 79 Tahun 2025:
- Golongan I dan II naik 8%
- Golongan III naik 10%
- Golongan IV naik 12%
Penyesuaian gaji dan pensiun untuk menjaga daya beli ASN aktif maupun pensiunan di tengah tekanan inflasi dan peningkatan biaya hidup.
Kenaikan gaji ASN 2025 mulai berlaku Oktober 2025, namun pencairan dilakukan November 2025 melalui mekanisme rapel dua bulan.
ASN akan menerima langsung total pembayaran penyesuaian dari Oktober dan November pada bulan pencairan pertama.
Kenaikan sebesar 12 persen mulai dari PNS aktif dan pensiunan ASN dan TNI/Polri juga mendapatkan penyesuaian kenaikan pensiun.
Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah juga memperbarui narasi dan matriks pembangunan nasional yang berisi sasaran, indikator, dan alokasi pendanaan tahun 2025, termasuk program prioritas peningkatan kesejahteraan ASN.
Adanya penyesuaian gaji diharapkan ASN semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas tinggi.(*)
Editor : Juliana Belence