batampos - Kasus penipuan di Singapura saat ini sangat meningkat.
Pemerintah Singapura melalui Criminal Law Miscellaneous Amendments Bill memperkenalkan hukuman cambuk untuk pelaku penipuan dan jaringan sindikat yang disahkan pada Selasa (4/11).
Pelaku penipuan, anggota, dan perekrut sindikat akan dikenakan cambuk wajib minimal 6 kali dan maksimum 24 kali tergantung tingkat pelanggaran.
Menteri Negara Senior Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, mengatakan hukuman yang lebih berat ini bertujuan untuk meningkatkan efek jera terhadap kejahatan penipuan.
Penipuan menjadi bentuk kejahatan paling umum di Singapura.
Sindikat penipuan memiliki tingkat kesalahan moral yang tinggi, karena menggunakan sumber daya besar untuk mengambil keuntungan dari penipuan.
"Memutuskan pasokan yang membantu penipuan secara signifikan akan membuat pelaku kesulitan memperoleh keuntungan," ujar Menteri Negara Senior Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, dikutip dari South China Morning Post, Kamis (6/10).
Penyedia akun bank, kartu SIM, kredensial sistem identitas digital untuk penipuan juga dikenakan cambuk maksimum 12 kali disesuaikan dengan pelanggaran.
Hukuman cambuk ini bisa diterapkan dalam kasus yang amat merugikan, bukan hanya penipuan.
Kasus penipuan mencakup 60% dari seluruh kejahatan di Singapura. 190.000 kasus tercatat antara tahun 2020 hingga pertengahan 2025.
Kerugian ditimbulkan mencapai S$3,7 miliar. Pada tahun 2024, Singapura kehilangan S$1,1 miliar akibat penipuan.
Pemerintah menyebut tindakan perubahan undang - undang ini sebagai upaya pencegahan agar hukuman lebih cocok dengan tingkat kerugian dan pengorganisasian yang dilakukan oleh para sindikat penipu.(*)
Editor : Juliana Belence