Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PSDKP Sebut Akhir Tahun Marak Pencurian Ikan di Perairan Indonesia  

Yofie Yuhendri • Minggu, 9 November 2025 | 14:00 WIB

 

Ilustrasi. Kapal berbendera asing yang berhasil diamankan PSDKP Batam karena melakukan pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia, di dermaga PSDKP Batam. F. PSDKP untuk Batam Pos
Ilustrasi. Kapal berbendera asing yang berhasil diamankan PSDKP Batam karena melakukan pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia, di dermaga PSDKP Batam. F. PSDKP untuk Batam Pos

batampos- Aksi pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan asing di Perairan Indonesia, khususnya di perbatasan Kepri marak terjadi pada akhir tahun. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.

“Akhir tahun saat Natal dan menjelang tahun baru itu banyak pencurian ikan oleh kapal ikan asing,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk ini.

Ia menjelaskan selain kapal ikan asing pencurian juga dilakukan kapal Indonesia. Kapal ini melanggar area penangkapan ikan atau fishing groun di Laut Natuna Utara.

Sepanjang tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah mengamankan 41 kapal pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. Dari jumlah tersebut, enam kapal asing, terdiri 5 berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia.

“Ada juga 35 kapal perikanan Indonesia yang kita tindak karena melanggar aturan operasional,” katanya.

Ipunk merincikan bagi kapal ikan asing yang melanggar pasti dilakukan penangkapan dan proses hukum. Sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara.

“Prosesnya berbeda antara kapal ikan asing yang mencuri dengan kapal kita (Indonesia) yang melanggar,” ungkapnya.

Dengan maraknya pencurian pada akhir tahun ini, kata Ipunk, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kita juga menggunakan pesawat untuk memantau langsung aktivitas kapal di perairan perbatasan ini,” tutupnya.

Sebelumnya, KLP berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 22,6 miliar.

Kapal asing ini ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Brakuda 01 pada 1 November kemarin. Dari kapal, petugas mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#pencurian ikan