batampos - Pengadilan Kejahatan Internasional (International Crimes Tribunal) di Dhaka secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina atas tuduhan kejahatan terhadap manusia.
Keputusan ini dibuat dalam sidang secara tanpa kehadiran yang bersangkutan, karena Sheikh Hasina saat ini berada dalam pengasingan di India.
Selain hukuman mati, Hasina juga dijatuhi hukuman penjara sampai mati atas dakwaan lain terkait pemicuan kekerasan.
Tuduhan Skeikh Hasina
Ada enam putusan dan dakwaan dari International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh, dikutip dari The Daily Star:
1. Memicu kerusuhan dan kekerasan
Sheikh Hasina dituduh menyampaikan pidato provokatif yang memicu kekerasan. Disebut ada kata - kata yang menghasut pasukan dan aktivis untuk menyerang para pemprotes.
Ia juga dituduh gagal melakukan tindakan preventif dan hukuman terhadap pelaku setelah kekerasan terjadi.
2. Perintah menggunakan senjata
Hasina diduga memerintahkan penggunaan senjata mematikan melalui helikopter, drone, dan pasukan di darat untuk menindak para demonstran mahasiswa.
3. Pembunuhan dan konspirasi
Pembunuhan mahasiswa Abu Sayed di Universitas Begum Rokeya (Rangpur) pada 16 Juli 2024. Pembunuhan enam demonstran tak bersenjata di daerah Chankharpul, Dhaka, dilakukan atas instruksi dari Hastina dan para pejabat lainnya.
Pembunuhan dan pembakaran tubuh enam pengunjuk rasa di Ashulia pada 5 Agustus 2024.
4. Tindakan tidak manusiawi
Dalam dakwaan pertama disebut tuduhan tidak manusiawi terhadap warga sipil oleh pasukan keamanan dan kader partai. Ia dituduh memfasilitasi dalam tindakan kekerasan itu.
5. Tanggung jawab komando tinggi
Sebagai pemimpin tertinggi, Hasina dianggap memiliki tanggung jawab komando atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan dan aktivis partai.
6. Kerugian korban dan kompensasi
Pengadilan memerintahkan agar kompensasi dibayar kepada pengunjuk rasa yang tewas dan luka akibat aksi kekerasan.
Sheikh Hasina menolak semua dakwaan dan menyebut pengadilan sebagai tribunal yang diatur secara politik.
Menurutnya, proses pengadilan tidak adil karena diselenggarakan oleh pemerintah sementara yang tidak dipilih secara demokratis. Pihak oposisi juga memberi sentimen penting terhadap vonis ini.
"Akhir dari semua bentuk kediktatoran di Bangladesh," kata Sekretaris Jenderal partai BNP, Mirza Fakhrul Islam Alamgir, dikutip dari TBS News, Selasa (18/11).
Putusan terhadap Hasina bisa diajukan ke Mahkamah Agung Bangladesh, tetapi hal ini sulit dilakukan jika ia tidak menyerahkan diri dari India.
Sejauh ini, India belum menyatakan kesediaan untuk menyerahkan Hasina.(*)
Editor : Juliana Belence