Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Meski Ada Seruan Tutup Negara, Situasi Bangladesh Tetap Tenang Setelah Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati

Chahaya Simanjuntak • Rabu, 19 November 2025 | 08:30 WIB

Para polisi berjaga di jalan raya sehari setelah mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati, di Dhaka, Bangladesh, Selasa, (18/11/2025)
Para polisi berjaga di jalan raya sehari setelah mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati, di Dhaka, Bangladesh, Selasa, (18/11/2025)

Batampos -  Ibu kota Bangladesh, Dhaka dan sejumlah kota besar lainnya terlihat tenang tanpa ada unjuk rasa, Selasa (18/11/2025). Meski partai bekas penguasa yang dipimpin mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina menyerukan aksi tutup negara sehari setelah ia dijatuhi hukuman mati atas tindakannya terhadap pemberontakan mahasiswa, 2024 lalu.

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Crimes Tribunal menjatuhkan vonis mati in absentia kepada Hasina dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan, setelah menilai keduanya terlibat dalam penggunaan kekuatan mematikan terhadap para demonstran, Senin (17/11/2025) lalu.

Partai Awami League, partai yang sebelumnya dipimpin Hasina, menolak proses persidangan tersebut dan menyebutnya sebagai “pengadilan kanguru” sebelum menyerukan aksi tutup negara keesokan harinya.

Sebelumnya, para penentang Hasina bentrok dengan polisi dan tentara hingga Senin malam, bahkan mencoba menggunakan ekskavator untuk merobohkan rumah ayahnya, Sheikh Mujibur Rahman yang juga pemimpin kemerdekaan Bangladesh.

Media lokal seperti dikutip dari AP juga melaporkan bahwa rumah mantan Presiden Abdul Hamid dirusak massa di distrik Kishoreganj, timur laut negara itu.

Namun pada Selasa, layanan publik, toko, dan sekolah tetap beroperasi. Meski demikian, sebagian warga mengaku cemas dan bingung mengenai masa depan negara berpenduduk 170 juta orang itu.

"Tidak ada negara hukum yang sesungguhnya di sini," ujar Pengusaha di Dhaka, Mohammad Saikot Hossain.

"Mereka yang berkuasa sebelumnya membentuk hukum sesuai kepentingan masing-masing, dan yang berkuasa sekarang juga melakukan hal yang sama. Generasi berikutnya tumbuh dalam lingkungan seperti ini. Mereka tidak punya tujuan dan masa depan. Saya sangat khawatir tentang apa yang akan terjadi pada mereka di masa mendatang," ujar Hossain yang khawatir terhadap masa depan anak-anaknya.

Hasina, 78, divonis bersalah atas lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pidato yang dinilai provokatif serta perintah penumpasan demonstran menggunakan helikopter, drone, dan senjata mematikan.

Seorang mantan kepala kepolisian dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah mengaku bersalah dan menjadi saksi negara dalam kasus ini.

Bangladesh mengalami gelombang protes mahasiswa pada Juli dan Agustus tahun lalu. Para demonstran menentang sistem kuota kerja pemerintahan yang dinilai menguntungkan mereka yang memiliki hubungan dengan partai Hasina. Pemerintah sementara Bangladesh melaporkan lebih dari 800 orang tewas dan sekitar 14.000 luka-luka, sementara PBB memperkirakan korban tewas mencapai 1.400 orang.

Pemberontakan tersebut menggulingkan pemerintahan Hasina yang telah berkuasa selama 15 tahun pada 5 Agustus 2024. Hasina dan Khan kemudian melarikan diri ke India, yang menolak mengekstradisi mereka, sehingga kecil kemungkinan mereka akan dieksekusi atau dipenjara.

Hasina tidak dapat mengajukan banding kecuali menyerahkan diri atau ditangkap dalam 30 hari sejak putusan dijatuhkan. Ia dan Khan tidak menunjuk pengacara pembela dan menolak pengacara yang ditunjuk negara untuk tribunal tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA Serahkan 3 WN Bangladesh karena Langgar Izin Tinggal ke Penegak Hukum

Dalam pernyataannya pada Senin, Hasina menyebut dakwaan itu tidak berdasar dan menegaskan bahwa ia dan Khan bertindak dengan itikad baik untuk meminimalkan korban jiwa.

"Kami kehilangan kendali atas situasi, tetapi menyebut apa yang terjadi sebagai serangan terencana terhadap warga sipil adalah pembacaan fakta yang salah," katanya.

PBB menyatakan putusan terhadap Hasina merupakan “momen penting bagi para korban pelanggaran berat” dalam penumpasan protes tahun lalu.

Human Rights Watch yang berbasis di New York menyampaikan keprihatinan dan menilai proses persidangan menimbulkan “masalah serius terkait hak asasi manusia,” termasuk pernyataan saksi dan kinerja pembela yang ditunjuk negara.

"Ada kemarahan dan penderitaan yang mendalam di Bangladesh akibat pemerintahan represif Hasina, tetapi semua proses hukum harus memenuhi standar peradilan yang adil secara internasional," ujar Meenakshi Ganguly, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch.

Sementara itu, Amnesty International, melalui Sekretaris Jenderal Agnes Callamard, mengecam hukuman mati tersebut dan menyatakan persidangan itu tidak adil dan tidak imparsial. " Ini bukan persidangan yang adil. Para korban Juli 2024 pantas mendapatkan keadilan yang jauh lebih baik," kata Callamard.

Putusan tersebut dikeluarkan ketika Bangladesh tengah menghadapi tantangan stabilitas di bawah pemerintahan sementara yang dipimpin peraih Nobel Perdamaian, Muhammad Yunus.

Pemilu dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 mendatang, namun tanggal pasti belum diumumkan. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Sheikh Hasina #bangladesh #Sheikh Hasina divonis mati