Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mahkamah Agung AS Bahas Legalitas Kebijakan Kewarganegaraan yang Diperintahkan Trump

Chahaya Simanjuntak • Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:35 WIB

 

ILUSTRASI kewarganegaraan AS. F US Immigration Law Firm.
ILUSTRASI kewarganegaraan AS. F US Immigration Law Firm.

Batampos -  Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memberikan persetujuan untuk meninjau kembali perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari orang tua imigran ilegal atau bagi mereka yang berstatus sementara melanggar konstitusi di negara itu.

Kebijakan yang ditandatangani pada hari pertama masa jabatan kedua Donald Trump itu belum berlaku karena diblokir pengadilan.

Argumen kasus dijadwalkan pada musim semi dan putusan final diperkirakan keluar awal musim panas 2026 mendatang. Demikian dilansir dari AP, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi hingga Solusi Berbasis Alam, Ini Cara 5 Negara di Dunia Sukses Tangani Banjir

Pengadilan-pengadilan bawah di beberapa negara bagian,  sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut kemungkinan besar melanggar Amandemen ke-14 AS, yang selama lebih dari satu abad dipahami memberikan kewarganegaraan otomatis kepada siapa pun yang lahir di seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Kasus yang kini ditinjau berasal dari New Hampshire, setelah seorang hakim federal memblokir kebijakan itu melalui gugatan class action yang didukung ACLU. Pemerintahan Trump berargumen, anak-anak dari non-warga negara yang tidak berada "di bawah yurisdiksi" AS, tidak berhak atas kewarganegaraan dari negara adidaya tersebut.

Baca Juga: Dua Anggota Garda Nasional AS Ditembak di Dekat Gedung Putih, Pelaku Teridentifikasi Imigran dari Afghanistan

Sebanyak 24 negara bagian yang dipimpin Partai Republik dan 27 anggota Kongres Republik mendukung posisi pemerintah dan kebijakan Trump tersebut. Sementara itu, gugatan terpisah dari negara bagian yang dipimpin Demokrat juga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung setempat. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#US birthright citizenship #as #Kewarganegaraan Amerika Serikat