Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor, Dibebaskan dari 17 Dakwaan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang tapi Tidak dengan Kasus Korupsinya

Chahaya Simanjuntak • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:26 WIB

Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor. F Bernama
Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor. F Bernama

Batampos - Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menghentikan secara resmi sidang banding terhadap pembebasan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, atas 17 dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak, Kamis (11/12/2025).

AGC dalam keterangannya siang ini seperti dilansir dari New Straits Times, menyebutkan, keputusan itu diambil setelah menilai tidak ada prospek keberhasilan yang wajar untuk melanjutkan banding. Beberapa saksi kunci dalam kasus tersebut dilaporkan telah meninggal dunia atau tidak dapat lagi dilacak.

"Di antara faktor yang dipertimbangkan adalah Bukti-bukti tidak dapat diungkap lagi di luar keraguan yang wajar karena saksi-saksi kunci telah meninggal atau tidak lagi dapat ditemukan. Maka dalam kondisi tersebut, tindak pidana terhadap terdakwa jadi gugur," ujar AGC.

Rosmah sebelumnya mengaku tidak bersalah ketika pertama kali didakwa pada Oktober 2018. Sidangnya dimulai Agustus 2023, namun terhenti usai ia mengajukan permohonan pembatalan dakwaan pada September 2023.

Meski sudah dinyatakan bebas dari kasus pencucian uang, Rosmah masih menjalani proses banding atas vonis korupsi terkait proyek solar hibrida untuk sekolah-sekolah di pedalaman Sarawak.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM970 juta setelah Rosmah dinyatakan bersalah dalam tiga dakwaan menerima suap dari kontraktor Saidi Abang Samsudin, 2022 lalu. Suap tersebut terkait proyek pemerintah senilai RM1,25 miliar untuk penyediaan energi surya di 369 sekolah pedalaman Sarawak.

Ia juga dituduh menerima total RM6,5 juta dalam bentuk suap antara Desember 2016 dan September 2017 di kediaman resmi perdana menteri dan kediaman pribadinya di Kuala Lumpur.

Hingga kini, jadwal persidangan banding kasus korupsi tersebut di Pengadilan Rayuan belum ditetapkan. Rosmah juga masih mengupayakan permohonan untuk menggugurkan atau mendiskualifikasi hakim yang memvonisnya 2022 lalu. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Rosmah Mansor #korupsi malaysia #malaysia