Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Komdigi Perketat Registrasi Kartu SIM, Aktivasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah

Juliana Belence • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:00 WIB
Kartu SIM.
Kartu SIM.

batampos - Masyarakat yang ingin membeli kartu SIM kini harus bersiap menghadapi aturan baru.

Komdigi mewajibkan verifikasi wajah dalam proses registrasi kartu SIM. Registrasi kartu SIM baik prabayar, pascabayar, dan eSIM diwajibkan dengan kebijakan baru ini.

Aktivasi nomor seluler tidak lagi cukup hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), melainkan wajib disertai verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler.

Perubahan telah diundangkan dan mulai berlaku sejak Januari 2026.

Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk menakan penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat.

Penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

"Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid," kata Meutya Hafid, dikutip dari Komdigi, Rabu (28/1).

Melalui program bernama SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik), Komdigi menegaskan bahwa setiap aktivasi kartu SIM baru mensyaratkan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan nasional.

Langkah tersebut menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.

Kebijakan baru ini bertujuan melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital.

Verifikasi biometrik setiap nomor benar - benar terikat pada identitas yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Mulai 1 Januari 2026, registrasi berbasis biometrik dilakukan secara hybrid. Masyarakat masih bisa memilih metode lama atau langsung verifikasi wajah.

Registrasi kartu sim baru menggunakan verifikasi biometrik wajah secara penuh diwajibkan berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014.

Pemerintah menunjukkan komitmen dengan menekan penipuan online dari hulu. Masyarakat mendapat perlindungan lebih baik dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.(*)

Editor : Juliana Belence
#Scam #penipuan online #kartu SIM #komdigi #verifikasi biometrik